Minggu, 26 April 2015

Makalah Bimbingan Skripsi

A.   Pendahuluan
Skripsi adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian sarjana S1 yang membahas suatu permasalahan/fenomena dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku.
Skripsi bertujuan agar mahasiswa mampu menyusun dan menulis suatu karya ilmiah, sesuai dengan bidang ilmunya. Mahasiswa yang mampu menulis skripsi dianggap mampu memadukan pengetahuan dan keterampilannya dalam memahami, menganalisis, menggambarkan, dan menjelaskan masalah yang berhubungan dengan bidang keilmuan yang diambilnya.

Skripsi merupakan persyaratan untuk mendapatkan status sarjana (S1) di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Indonesia. Istilah skripsi sebagai tugas akhir sarjana hanya digunakan di Indonesia. Negara lain, seperti Australia menggunakan istilah thesis untuk penyebutan tugas akhir dengan riset untuk
jenjang undergraduate (S1), postgraduate (S2), Ph.D. dengan riset (S3) dan disertation untuk tugas riset dengan ukuran yang kecil baik undergraduate (S1) ataupun postgraduate (pascasarjana).  Sedangkan di Indonesia skripsi untuk jenjang S1, tesis untuk jenjang S2, dan disertasi untuk jenjang S3.[1]
Dalam penulisan skripsi, mahasiswa dibimbing oleh satu atau dua orang pembimbing yang berstatus dosen pada perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Untuk penulisan skripsi yang dibimbing oleh dua orang, dikenal istilah Pembimbing I dan Pembimbing II. Biasanya, Pembimbing I memiliki peranan yang lebih dominan bila dibanding dengan Pembimbing II.
Proses penyusunan skripsi berbeda-beda antara satu kampus dengan yang lain. Namun umumnya, proses penyusunan skripsi adalah sebagai berikut:
·       Pengajuan judul skripsi
·       Pengajuan proposal skripsi
·       Seminar proposal skripsi
·       Penelitian
·       Setelah penulisan dianggap siap dan selesai, mahasiswa mempresentasikan hasil karya ilmiahnya tersebut pada Dosen Penguji (sidang tugas akhir).
·       Mahasiswa yang hasil ujian skripsinya diterima dengan revisi, melakukan proses revisi sesuai dengan masukan Dosen Penguji.
Terdapat juga proses penyusunan skripsi yang cukup ringkas sebagai berikut :[2]
·       Pengajuan judul skripsi/meminta topik skripsi dari dosen
·        Penelitian dan bimbingan skripsi
·        Seminar
·        Sidang
·        Revisi
Karakteristik Skripsi.[3]
1.      Merupakan karya ilmiah sehingga harus dihasilkan melalui metode ilmiah.
2.      Merupakan laporan tertulis dari hasil penelitian pada salah satu aspek kehidupan masyarakat atau organisasi (untuk ilmu sosial). Hasil penelitian ini dikaji dengan merujuk pada suatu fenomena, teori, atau hasil-hasil penelitian yang relevan yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
B.     Persyaratan Penulisan Skripsi
1.     Persyaratan Skripsi.
Skripsi yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana strata satu ( S1 ) pada Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ) maupun Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) di Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :[4]
a.       Karya asli hasil penelitian ilmiah mahasiswa yang berkualitas tinggi.
b.       Menunjukkan kemampuan dan kemandirian mahasiswa dalam penemuan,  aplikasi dan atau pengembangan teori dalam bidang tertentu.
c.       Mempunyai nilai manfaat yang tinggi bagi pengembangan teori atau pendidikan dalam bidang tertentu.
d.      Ditulis sesuai dengan sistematika dan teknik penulisan skripsi yang ditentukan oleh  Perguruan Tinggi tempat mahasiswa menuntut ilmu.

C.    Prosedur Pengajuan Judul Proposal Skripsi
           Sebelum mahasiswa melakukan seminar dan penelitian skripsi, maka terlebih dahulu, mahasiswa harus mengajukan judul proposal skripsi yang diajukan kepada Rektor atau Ketua Lembaga Pendidikan tempat mahasiswa menuntut ilmu melalui Dekan atau ketua jurusan program studi dan kajiannya harus sesuai dengan program studi mahasiswa yang bersangkutan.
           Langkah-langkah pengajuan judul proposal skripsi mahasiswa,                        ( Prosedur pengajuan judul proposal skripsi yang penulis kutip berdasarkan pedoman penulisan Skripsi tempat penulis  menuntut ilmu ) yakni di STAI SMQ Bangko, adalah sebagai berikut[5] :
            1.      Mahasiswa mengajukan minimal 3 ( tiga ) judul yang dianggap perlu diteliti, setelah melakukan studi pendahuluan ke lokasi penelitian untuk memperoleh temuan awal ( Grand tour ) penelitian.
            2.      Kemudian mahasiswa bersangkutan mengajukan judul kepada Ketua Jurusan/Ketua Program Studi STAI SMQ Bangko untuk disahkan.
            3.      Setelah judul diterima oleh Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, kemudian mahasiswa membuat proposal penelitian.
        Persyaratan pengajuan judul proposal skripsi harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan, yaitu :
1.      Persyaratan Administratif.
Persyaratan administrative pengajuan judul proposal skripsi adalah sebagai berikut :
a.       Proposal dilengkapi persyaratan akademik sesuai dengan ketentuan dan diajukan melalui sub bagian umum STAI SMQ Bangko untuk diteruskan ke Jurusan/Program Studi Masing-masing.
b.      Proposal diteliti, diproses, dan disetujui oleh Jurusan/Program Studi, bila memenuhi ketentuan akademik sesuai spesifikasi bidang kajian program studi.
c.       Persetujuan proposal dan penunjukan dosen pembimbing skripsi oleh Ketua Jurusan/Ketua Program Studi disahkan oleh ketua STAI SMQ Bangko.
d.      Proposal skripsi diseminarkan setelah mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II.
e.       Proposal skripsi diseminarkan dibawah pimpinan Dosen Pembimbing didampingi seorang notulis akademik, dan dihadiri sekurang kurangnya 10 ( sepuluh ) orang mahasiswa.
f.       Mahasiswa yang akan melakukan seminar proposal skripsi minimal pernah mengikuti seminar proposal 10 ( sepuluh ) kali pertemuan secara aktif, yang dibuktikan dengan daftar kehadiran seminar asli.
g.      Peseta seminar proposal minimal mahasiswa semester lima yang telah lulus dan atau sedang kontrak mata kuliah metodologi penelitian.
h.      Proposal yang  telah diperbaiki berdasarkan hasil seminar, diajukan kembali ke Ketua Jurusan/Ketua Program Studi untuk memperoleh pengesahan.
i.        Judul yang telah disahkan dapat diubah dengan mengajukan surat permohonan ke Ketua STAI SMQ Bangko, atas persetujuan Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II.
2.      Persyaratan Akademis
Persyaratan Akademis bagi mahasiswa yang akan mulai menyusun skripsi pada STAI SMQ Bangko sebagai berikut :
a.      Mahasiswa yang bersangkutan harus menyelesaikan beban studi minimal 128 SKS.
b.      Telah lulus mata kuliah metodologi penelitian dam bimbingan skripsi, serta mata kuliah bersyarat dan atau mata kuliah yang merupakan focus penelitian yang diajukan.
3.      Syarat Ilmiah.
               Syarat Ilmiah pengajuan judul proposal skripsi harus dilihat dari beberapa aspek, seperti aspek mahasiswa, dosen dan penelitian.
Ø  Aspek Mahasiswa.  Mampu mempresentasikan proposal secara baik, memiliki kejelasan masalah, dan dapat mempertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ø  Aspek Dosen. Seorang Dosen hendaknya menguasai metodologi penelitian secara memadai, sehingga tidak mematikan kreatifitas dan koherensi penelitian mahasiswa.
Ø  Aspek Penelitian. Seorang mahasiswa atau peneliti membekali diri dengan sejumlah kemampuan metodologis penelitian, sehingga memungkinkan untuk lebih menguasai aspek-aspek penelitian yang harus dikuasai terlebih dahulu sebelum melakukan penelitian.
D.    Prosedur Ujian Skripsi
Ujian skripsi dapat dilakukan apabila mahasiswa yang bersangkutan dapat menyelesaikan 3 ( tiga ) syarat yaitu[6] :
            1.    Syarat Adminstratif
a.   Syarat administrasi bagi mahasiswa.
1)     Lunas SPP dan administrasi keuangan lainnya
2)     Terdaftar pada semester berlangsung.
3)     Membawa surat keterangan dari bagian registrasi.
4)     Menyerahkan photokopi piagam Orientasi Pengenalan Kampus                      ( OPAK ), Praktek Pengalaman Lapangan ( PPL ) dan Kuliah Kerja Nyata ( Kukerta ).
5)     Skripsi 6 ( enam ) Eksemplar yang telah dijilid semi permanen.
b.  Syarat Administrasi bagi pengelola, Program Studi dan Tim Pelaksana Ujian Skripsi.
1)     Pengelola.
a)     Checking nilai berdasarkan KRS dan KHS asli untuk dijadikan transkrip nilai sementara.
b)    Dilanjutkan ke Ketua Jurusan/Ketua Program Studi masing-masing.
2)     Jurusan/Program Studi
a)      Mengecek kebenaran nilai yang ada ditranskrip nilai semenatara.
b)      Jika terdapat nilai yang tidak sesuai dengan KHS asli, maka Ketua Jurusan/Ketua Program Studi berkonsultasi dengan pihak akademik.
c)      Setiap proses cek harus dibubuhi paraf pihak Jurusan/Program Studi.
d)     Transkrip nilai sementara yang sudah dicek kebenarannya diserahkan ke Pembantu Ketua I, untuk disahkan.
3)      Pembantu Ketua I
a.     Mengesahkan transkrip nilai sementara yang sudah dicek oleh pengelola dan Ketua Jurusan/Ketua Program Studi.
b.    Pada tahap kedua,  setelah Kabag TU menentukan petugas pelaksana ujian skripsi, selanjutnya Pembantu Ketua I menetapkan Ketua Sidang, Penguji Sidang, Sekretaris Sidang, hari dan tanggal pelaksanaan ujian kemudian ditandatangani.
c.     Mengirim berkas kepada pengelola ujian skripsi untuk diserahkan kepada pelaksana ujian skripsi.
d.    Apabila tim penguji berhalangan, maka dosen/pelaksana yang bersangkutan memberitahukan ke Pembantua Ketua I untuk mencari penggantinya.
4)      Kasubbag Akademik
Mengecek persyaratan agenda skripsi yaitu :
a)     Persetujuan pembimbing bahwa skripsi telah dapat diujikan.
b)    Nilai Ujian Komprehensif.
c)     Surat Pernyataan originalitas skripsi
d)    SK Pembimbing.
e)     Pengesahan Judul.
f)     Berita Acara dan Daftar hadir seminar.
g)    Kartu Mengikuti seminar
h)    Izin Penelitian
i)      Kartu Konsultasi dengan pembimbing.
j)      Sertifikat OPAK.
k)    Sertifikat PPL
l)      Sertifikat KUKERTA.
m)  Keaslian Nilai KHS
n)    Rekomendasi lunas keuangan
o)    Daftar ulang ( registrasi )
p)    Casset Disc ( CD ) softcopy skripsi dan lain-lain.
5)      Kabag TU
a)     Mengecek syarat-syarat yang telah ditetapkan.
b)    Menetapkan tim pelaksana ujian skripsi
c)     Menyerahkan ke Pembantu Ketua I untuk ditandatangani.

2.  Syarat Akademis
Yang dimaksud syarat akademis adalah yang terkait perolehan nilai dan aktivitas pelaporan. Syarat akademis yang terkait dengan perolehan nilai yaitu mahasiswa telah mengontrak dan menyelesaikan seluruh beban kuliah ( Mata Kuliah ) yang ditawarkan oleh STAI SMQ Bangko dan telah lulus yang dibuktikan dengan KRS dan KHS serta lulus ujian komprehensif.
Syarat akademis yang terkait dengan pelaporan, dibagi empat yaitu :
a.   Kegiatan menulis dan pengajuan proposal
b.   Proposal
c.   Draf Bimbingan
d.  Hasil penelitian dalam wujud skripsi.
Semua syarat akademis, harus dilakukan oleh mahasiswa dengan bimbingan dosen sesuai ruang lingkup disiplin kerjanya. Syarat akademis ditunjukkan dalam bentuk lembar buku konsultasi dengan dosen pembimbing I dan Dosen Pembimbing II.
3.  Syarat Ilmiah
Untuk menyelesaikan studi, mahasiswa dibebankan menulis karya ilmiah dalam bentuk skripsi, proses terwujudnya sebuah skripsi memiliki beberapa tahapan atau prosedur ilmiah, yaitu :
a.   Pengajuan Judul
b.   Penelitian awal untuk menemukan grand tour  ( Jika penelitian kualitatif lapangan )
c.   Perumusan masalah
d.  Mencari judul dari masalah penelitian
e.   Proposal penelitian
f.    Seminar proposal
g.   Perbaikan proposal
h.   Proses bimbingan
i.     Penyusunan skripsi
j.     Pelaporan skripsi
Proses penulisan karya ilmiah tidak dapat dilakukan tanpa memiliki kemampuan metodologi penelitian, karena itu, mahasiswa harus dibekali dengan sejumlah kemampuan metodologis menulis, baik secara teoritis maupun melalui proses bimbingan.
E.  Persyaratan Dosen Pembimbing dan Penguji
Persyaratan Dosen Pembimbing dan Penguji sebagai berikut[7] :
          1.    Penyusunan skripsi dibimbing oleh Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II yang ditunjuk oleh Jurusan/Program Studi berdasarkan dosen program studi, dan relevansi keahliaan sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia di STAI SMQ Bangko,
          2.    Dosen tidak diperbolehkan menulis skripsi mahasiswa, apabila ditemukan dosen yang menulis skripsi mahasiswa, maka skripsi mahasiswa tersebut dibatalkan dan dosen bersangkutan diberi sanksi tegas secara kelembagaan             ( Ketua STAI SMQ Bangko )
          3.    Tanggung jawab kedua pembimbing pada prinsipnya sama, namun Dosen Pembimbing I lebih ditekankan kepada content ( isi ) dan Dosen Pembimbing II lebih diarahkan pada metodologi dan sistematika penulisan, mahasiswa diharuskan berkonsultasi kepada mereka secara stimulant.
          4.    Persyaratan umum Dosen Penguji dan Dosen Pembimbing Skripsi, yaitu :
a.     Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji I adalah Lektor ( S2 )/Lektor Kepala (S1)
b.    Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji II adalah Lektor ( S2 )/Lektor           ( S1 ), atau sedang mengikuti program S2 yang dibuktikan dengan surat keterangan perguruan tinggi tempat kuliah.
c.     Merujuk kepada Keputusan Koordinator Kopertais Wilayah XIII Jambi, Nomor Korwil.XIII/SK/PP.00.9/65/2011 tanggal 25 Oktober 2011,  tentang Penetapan Hasil Rapat Koordinasi IV Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta dilingkungan Kopertais wilayah XIII Jambi tahun 2011, yaitu[8]. :
1)      Pembimbing I dan Penguji I dengan persyaratan minimal berpendidikan  Starata dua ( S.2 ), yang berpangkat Lektor  golongan ruang III/c atau Sarjana Strata satu ( S1 ) yang berpangkat Lektor Kepala golongan ruang IV/a.
2)      Pembimbing II dan Penguji II dengan persyaratan minimal berpendidikan Strata dua ( S2 ) yang berpangkat Asisten Ahli golongan ruang III/b atau Sarjana Strata satu ( S1 ) yang berpangkat Lektor golongan ruang III/c.
           5.    Dalam kondisi tertentu Ketua STAI SMQ Bangko dapat membuat kebijakan sendiri dalam pelaksanaan bimbingan skripsi, termasuk mengganti pembimbing jika terjadi ketidaksesuaian anatara mahasiswa dan dosen pembimbing yang dikhawatirkan menghambat penyelesaian penyusunan skripsi mahasiswa yang bersangkutan.
F.   Kelengkapan Bahan Ujian
Kelengkapan bahan ujian skripsi yang harus disiapkan oleh mahasiswa, adalah sebagai berikut :
a.      Surat Persetujuan pembimbing bahwa skripsi telah dapat diujikan.
b.     Menyerahkan Skripsi 6 ( enam ) Eksemplar yang telah dijilid semi permanen.
c.      Transkrip Nilai
d.     Nilai Ujian Komprehensif.
e.      Surat Pernyataan originalitas skripsi
f.      SK Pembimbing.
g.     Pengesahan Judul.
h.     Berita Acara dan Daftar hadir seminar.
i.       Kartu Mengikuti seminar
j.       Izin Penelitian
k.     Kartu Konsultasi dengan pembimbing.
l.       Sertifikat OPAK.
m.   Sertifikat PPL
n.     Sertifikat KUKERTA.
o.     Keaslian Nilai KHS
p.     Rekomendasi lunas keuangan
q.     Daftar ulang ( registrasi )
r.       Casset Disc ( CD ) softcopy skripsi dan lain-lain.
G. Penutup
a.      Kesimpulan.
Skripsi adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah berupa paparan tulisan hasil penelitian sarjana S1 yang membahas suatu permasalahan/fenomena dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku.
                Penulisan Skripsi oleh mahasiswa akan dibimbing oleh Dosen Pembimbing yang telah ditunjuk oleh Lembaga yang terdiri dari Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II,. Seorang Mahasiswa ketika akan menempuh ujian skripsi harus menyelesaikan tiga syarat, yaitu :
                    1.      Syarat Adminstrasi
                    2.      Syarat Akademis
                    3.      Syarat Ilmiah
              Hasil Ujian Skripsi diukur melalui standar kelulusan, baik yang dinaytakan lulus murni maupun lulus bersyarat atau mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi kriteria kelulusan ujian skripsi.
b.     Saran.
Kami sangat mengharapkan Saran dan kritik dari semua pihak, karena pada dasarnya makalah kami tidak sempurna, demi kebaikan dan kemajuan penulis dalam membuat karya ilmiah, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dari pembaca semua.















Daftar Pustaka
Yayasana Pendidikan Islam Syekh Maulana Qori, Panduan Penulisan Proposal, Edisi Revisi Tahun 2014

Kementerian Agama RI Kopertais Wilayah XIII Jambi, Pedoman Penulisan Skripsi, Edisi Revisi Tahun 2011

http://id.wikipedia.org/wiki/Skripsi




Top of Form
Bottom of Form




[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Skripsi
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Skripsi
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Skripsi
[4] Panduan Penulisan proposal dan Skripsi STAI SMQ Bangko Edisi Revisi tahun 2014  hal. 4
[5] Panduan Penulisan proposal dan Skripsi STAI SMQ Bangko Edisi Revisi tahun 2014  hal. 4

[6] Panduan Penulisan proposal dan Skripsi STAI SMQ Bangko Edisi Revisi tahun 2014  hal. 5 s.d. 7

[7] Panduan Penulisan proposal dan Skripsi STAI SMQ Bangko Edisi Revisi tahun 2014  hal. 7

[8] Pedoman Penulisan Skripsi, Kopertais Wilayah XIII Jambi edisi revisi tahun 2011 hal. 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar