A. Pendahuluan
Skripsi adalah
istilah yang digunakan di Indonesia untuk mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah berupa
paparan tulisan hasil penelitian sarjana S1 yang membahas suatu
permasalahan/fenomena dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan
kaidah-kaidah yang berlaku.
Skripsi bertujuan agar mahasiswa mampu
menyusun dan menulis suatu karya ilmiah, sesuai dengan bidang ilmunya. Mahasiswa yang
mampu menulis skripsi dianggap mampu memadukan pengetahuan dan keterampilannya
dalam memahami, menganalisis, menggambarkan, dan menjelaskan masalah yang
berhubungan dengan bidang keilmuan yang diambilnya.
Skripsi merupakan persyaratan untuk
mendapatkan status sarjana (S1) di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di Indonesia. Istilah skripsi sebagai
tugas akhir sarjana hanya
digunakan di Indonesia. Negara lain, seperti Australia menggunakan
istilah thesis untuk penyebutan tugas akhir dengan riset untuk
jenjang undergraduate (S1), postgraduate (S2), Ph.D. dengan riset (S3) dan disertation untuk tugas riset dengan ukuran yang kecil baik undergraduate (S1) ataupun postgraduate (pascasarjana). Sedangkan di Indonesia skripsi untuk jenjang S1, tesis untuk jenjang S2, dan disertasi untuk jenjang S3.[1]
jenjang undergraduate (S1), postgraduate (S2), Ph.D. dengan riset (S3) dan disertation untuk tugas riset dengan ukuran yang kecil baik undergraduate (S1) ataupun postgraduate (pascasarjana). Sedangkan di Indonesia skripsi untuk jenjang S1, tesis untuk jenjang S2, dan disertasi untuk jenjang S3.[1]
Dalam penulisan skripsi, mahasiswa
dibimbing oleh satu atau dua orang pembimbing yang berstatus dosen pada
perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah.
Untuk penulisan skripsi yang dibimbing oleh dua orang, dikenal istilah
Pembimbing I dan Pembimbing II. Biasanya, Pembimbing I memiliki peranan yang
lebih dominan bila dibanding dengan Pembimbing II.
Proses penyusunan skripsi berbeda-beda
antara satu kampus dengan yang lain. Namun umumnya, proses penyusunan skripsi
adalah sebagai berikut:
·
Pengajuan judul skripsi
·
Pengajuan proposal skripsi
·
Setelah penulisan dianggap siap dan
selesai, mahasiswa mempresentasikan hasil karya ilmiahnya tersebut pada Dosen
Penguji (sidang tugas akhir).
·
Mahasiswa yang hasil ujian skripsinya
diterima dengan revisi, melakukan proses revisi sesuai dengan masukan Dosen
Penguji.
· Pengajuan judul skripsi/meminta topik skripsi dari dosen
·
Penelitian dan bimbingan skripsi
·
Seminar
·
Sidang
·
Revisi
Karakteristik
Skripsi.[3]
2. Merupakan
laporan tertulis dari hasil penelitian pada salah satu aspek kehidupan
masyarakat atau organisasi (untuk ilmu sosial). Hasil penelitian ini dikaji
dengan merujuk pada suatu fenomena, teori, atau hasil-hasil penelitian yang
relevan yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
B. Persyaratan Penulisan Skripsi
1.
Persyaratan Skripsi.
Skripsi yang memenuhi persyaratan
untuk memperoleh gelar sarjana strata satu ( S1 ) pada Perguruan Tinggi Negeri
( PTN ) maupun Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) di Indonesia, dengan ketentuan
sebagai berikut :[4]
a. Karya asli
hasil penelitian ilmiah mahasiswa yang berkualitas tinggi.
b. Menunjukkan
kemampuan dan kemandirian mahasiswa dalam penemuan, aplikasi dan atau pengembangan teori dalam
bidang tertentu.
c. Mempunyai
nilai manfaat yang tinggi bagi pengembangan teori atau pendidikan dalam bidang
tertentu.
d. Ditulis
sesuai dengan sistematika dan teknik penulisan skripsi yang ditentukan
oleh Perguruan Tinggi tempat mahasiswa
menuntut ilmu.
C. Prosedur Pengajuan Judul Proposal
Skripsi
Sebelum mahasiswa
melakukan seminar dan penelitian skripsi, maka terlebih dahulu, mahasiswa harus
mengajukan judul proposal skripsi yang diajukan kepada Rektor atau Ketua
Lembaga Pendidikan tempat mahasiswa menuntut ilmu melalui Dekan atau ketua
jurusan program studi dan kajiannya harus sesuai dengan program studi mahasiswa
yang bersangkutan.
Langkah-langkah pengajuan
judul proposal skripsi mahasiswa, ( Prosedur pengajuan
judul proposal skripsi yang penulis kutip berdasarkan pedoman penulisan Skripsi
tempat penulis menuntut ilmu ) yakni di
STAI SMQ Bangko, adalah sebagai berikut[5] :
1.
Mahasiswa mengajukan minimal 3 ( tiga ) judul yang
dianggap perlu diteliti, setelah melakukan studi pendahuluan ke lokasi
penelitian untuk memperoleh temuan awal ( Grand
tour ) penelitian.
2.
Kemudian mahasiswa bersangkutan mengajukan judul
kepada Ketua Jurusan/Ketua Program Studi STAI SMQ Bangko untuk disahkan.
3.
Setelah judul diterima oleh Ketua Jurusan/Ketua
Program Studi, kemudian mahasiswa membuat proposal penelitian.
Persyaratan
pengajuan judul proposal skripsi harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan, yaitu :
1.
Persyaratan
Administratif.
Persyaratan
administrative pengajuan judul proposal skripsi adalah sebagai berikut :
a. Proposal
dilengkapi persyaratan akademik sesuai dengan ketentuan dan diajukan melalui
sub bagian umum STAI SMQ Bangko untuk diteruskan ke Jurusan/Program Studi
Masing-masing.
b. Proposal
diteliti, diproses, dan disetujui oleh Jurusan/Program Studi, bila memenuhi
ketentuan akademik sesuai spesifikasi bidang kajian program studi.
c. Persetujuan
proposal dan penunjukan dosen pembimbing skripsi oleh Ketua Jurusan/Ketua
Program Studi disahkan oleh ketua STAI SMQ Bangko.
d. Proposal
skripsi diseminarkan setelah mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing I dan
Dosen Pembimbing II.
e. Proposal
skripsi diseminarkan dibawah pimpinan Dosen Pembimbing didampingi seorang
notulis akademik, dan dihadiri sekurang kurangnya 10 ( sepuluh ) orang
mahasiswa.
f. Mahasiswa
yang akan melakukan seminar proposal skripsi minimal pernah mengikuti seminar
proposal 10 ( sepuluh ) kali pertemuan secara aktif, yang dibuktikan dengan
daftar kehadiran seminar asli.
g. Peseta
seminar proposal minimal mahasiswa semester lima yang telah lulus dan atau
sedang kontrak mata kuliah metodologi penelitian.
h. Proposal
yang telah diperbaiki berdasarkan hasil
seminar, diajukan kembali ke Ketua Jurusan/Ketua Program Studi untuk memperoleh
pengesahan.
i.
Judul yang telah disahkan dapat diubah dengan
mengajukan surat permohonan ke Ketua STAI SMQ Bangko, atas persetujuan Dosen
Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II.
2.
Persyaratan
Akademis
Persyaratan
Akademis bagi mahasiswa yang akan mulai menyusun skripsi pada STAI SMQ Bangko
sebagai berikut :
a. Mahasiswa
yang bersangkutan harus menyelesaikan beban studi minimal 128 SKS.
b. Telah
lulus mata kuliah metodologi penelitian dam bimbingan skripsi, serta mata
kuliah bersyarat dan atau mata kuliah yang merupakan focus penelitian yang
diajukan.
3.
Syarat
Ilmiah.
Syarat Ilmiah
pengajuan judul proposal skripsi harus dilihat dari beberapa aspek, seperti aspek
mahasiswa, dosen dan penelitian.
Ø Aspek Mahasiswa. Mampu mempresentasikan proposal secara baik,
memiliki kejelasan masalah, dan dapat mempertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ø Aspek Dosen. Seorang Dosen hendaknya menguasai
metodologi penelitian secara memadai, sehingga tidak mematikan kreatifitas dan
koherensi penelitian mahasiswa.
Ø Aspek Penelitian. Seorang mahasiswa atau peneliti
membekali diri dengan sejumlah kemampuan metodologis penelitian, sehingga
memungkinkan untuk lebih menguasai aspek-aspek penelitian yang harus dikuasai
terlebih dahulu sebelum melakukan penelitian.
D. Prosedur Ujian Skripsi
Ujian skripsi dapat dilakukan apabila mahasiswa yang
bersangkutan dapat menyelesaikan 3 ( tiga ) syarat yaitu[6] :
1. Syarat Adminstratif
a.
Syarat administrasi bagi mahasiswa.
1)
Lunas SPP dan administrasi keuangan
lainnya
2)
Terdaftar pada semester berlangsung.
3)
Membawa surat keterangan dari bagian
registrasi.
4)
Menyerahkan photokopi piagam Orientasi
Pengenalan Kampus (
OPAK ), Praktek Pengalaman Lapangan ( PPL ) dan Kuliah Kerja Nyata ( Kukerta ).
5)
Skripsi 6 ( enam ) Eksemplar yang telah
dijilid semi permanen.
b.
Syarat Administrasi bagi pengelola,
Program Studi dan Tim Pelaksana Ujian Skripsi.
1) Pengelola.
a)
Checking
nilai berdasarkan KRS dan KHS asli untuk dijadikan transkrip nilai sementara.
b)
Dilanjutkan ke Ketua Jurusan/Ketua Program
Studi masing-masing.
2) Jurusan/Program Studi
a)
Mengecek kebenaran nilai yang ada
ditranskrip nilai semenatara.
b)
Jika terdapat nilai yang tidak sesuai
dengan KHS asli, maka Ketua Jurusan/Ketua Program Studi berkonsultasi dengan
pihak akademik.
c)
Setiap proses cek harus dibubuhi paraf pihak
Jurusan/Program Studi.
d)
Transkrip nilai sementara yang sudah dicek
kebenarannya diserahkan ke Pembantu Ketua I, untuk disahkan.
3) Pembantu Ketua I
a.
Mengesahkan transkrip nilai sementara yang
sudah dicek oleh pengelola dan Ketua Jurusan/Ketua Program Studi.
b.
Pada tahap kedua, setelah Kabag TU menentukan petugas pelaksana
ujian skripsi, selanjutnya Pembantu Ketua I menetapkan Ketua Sidang, Penguji
Sidang, Sekretaris Sidang, hari dan tanggal pelaksanaan ujian kemudian
ditandatangani.
c.
Mengirim berkas kepada pengelola ujian
skripsi untuk diserahkan kepada pelaksana ujian skripsi.
d.
Apabila tim penguji berhalangan, maka
dosen/pelaksana yang bersangkutan memberitahukan ke Pembantua Ketua I untuk
mencari penggantinya.
4) Kasubbag Akademik
Mengecek
persyaratan agenda skripsi yaitu :
a)
Persetujuan pembimbing bahwa skripsi telah
dapat diujikan.
b)
Nilai Ujian Komprehensif.
c)
Surat Pernyataan originalitas skripsi
d)
SK Pembimbing.
e)
Pengesahan Judul.
f)
Berita Acara dan Daftar hadir seminar.
g)
Kartu Mengikuti seminar
h)
Izin Penelitian
i)
Kartu Konsultasi dengan pembimbing.
j)
Sertifikat OPAK.
k)
Sertifikat PPL
l)
Sertifikat KUKERTA.
m)
Keaslian Nilai KHS
n)
Rekomendasi lunas keuangan
o)
Daftar ulang ( registrasi )
p)
Casset Disc ( CD ) softcopy skripsi dan
lain-lain.
5) Kabag TU
a)
Mengecek syarat-syarat yang telah
ditetapkan.
b)
Menetapkan tim pelaksana ujian skripsi
c)
Menyerahkan ke Pembantu Ketua I untuk
ditandatangani.
2. Syarat Akademis
Yang
dimaksud syarat akademis adalah yang terkait perolehan nilai dan aktivitas
pelaporan. Syarat akademis yang terkait dengan perolehan nilai yaitu mahasiswa
telah mengontrak dan menyelesaikan seluruh beban kuliah ( Mata Kuliah ) yang
ditawarkan oleh STAI SMQ Bangko dan telah lulus yang dibuktikan dengan KRS dan
KHS serta lulus ujian komprehensif.
Syarat
akademis yang terkait dengan pelaporan, dibagi empat yaitu :
a.
Kegiatan menulis dan pengajuan proposal
b.
Proposal
c.
Draf Bimbingan
d. Hasil
penelitian dalam wujud skripsi.
Semua syarat akademis, harus dilakukan oleh
mahasiswa dengan bimbingan dosen sesuai ruang lingkup disiplin kerjanya. Syarat
akademis ditunjukkan dalam bentuk lembar buku konsultasi dengan dosen
pembimbing I dan Dosen Pembimbing II.
3. Syarat Ilmiah
Untuk menyelesaikan studi, mahasiswa
dibebankan menulis karya ilmiah dalam bentuk skripsi, proses terwujudnya sebuah
skripsi memiliki beberapa tahapan atau prosedur ilmiah, yaitu :
a.
Pengajuan Judul
b.
Penelitian awal untuk menemukan grand tour ( Jika penelitian kualitatif lapangan )
c.
Perumusan masalah
d.
Mencari judul dari masalah penelitian
e.
Proposal penelitian
f.
Seminar proposal
g.
Perbaikan proposal
h.
Proses bimbingan
i.
Penyusunan skripsi
j.
Pelaporan skripsi
Proses penulisan karya
ilmiah tidak dapat dilakukan tanpa memiliki kemampuan metodologi penelitian,
karena itu, mahasiswa harus dibekali dengan sejumlah kemampuan metodologis
menulis, baik secara teoritis maupun melalui proses bimbingan.
E.
Persyaratan
Dosen Pembimbing dan Penguji
Persyaratan Dosen Pembimbing dan
Penguji sebagai berikut[7] :
1. Penyusunan
skripsi dibimbing oleh Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II yang ditunjuk
oleh Jurusan/Program Studi berdasarkan dosen program studi, dan relevansi
keahliaan sesuai dengan ketersediaan sumber daya manusia di STAI SMQ Bangko,
2. Dosen
tidak diperbolehkan menulis skripsi mahasiswa, apabila ditemukan dosen yang
menulis skripsi mahasiswa, maka skripsi mahasiswa tersebut dibatalkan dan dosen
bersangkutan diberi sanksi tegas secara kelembagaan ( Ketua STAI SMQ Bangko )
3. Tanggung
jawab kedua pembimbing pada prinsipnya sama, namun Dosen Pembimbing I lebih
ditekankan kepada content ( isi ) dan
Dosen Pembimbing II lebih diarahkan pada metodologi dan sistematika penulisan,
mahasiswa diharuskan berkonsultasi kepada mereka secara stimulant.
4. Persyaratan
umum Dosen Penguji dan Dosen Pembimbing Skripsi, yaitu :
a.
Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji I adalah Lektor (
S2 )/Lektor Kepala (S1)
b.
Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji II adalah Lektor
( S2 )/Lektor ( S1 ), atau
sedang mengikuti program S2 yang dibuktikan dengan surat keterangan perguruan
tinggi tempat kuliah.
c.
Merujuk kepada Keputusan Koordinator Kopertais
Wilayah XIII Jambi, Nomor Korwil.XIII/SK/PP.00.9/65/2011 tanggal 25 Oktober
2011, tentang Penetapan Hasil Rapat
Koordinasi IV Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta dilingkungan Kopertais
wilayah XIII Jambi tahun 2011, yaitu[8]. :
1)
Pembimbing I dan Penguji I dengan persyaratan
minimal berpendidikan Starata dua ( S.2
), yang berpangkat Lektor golongan ruang
III/c atau Sarjana Strata satu ( S1 ) yang berpangkat Lektor Kepala golongan
ruang IV/a.
2)
Pembimbing II dan Penguji II dengan persyaratan
minimal berpendidikan Strata dua ( S2 ) yang berpangkat Asisten Ahli golongan
ruang III/b atau Sarjana Strata satu ( S1 ) yang berpangkat Lektor golongan
ruang III/c.
5. Dalam
kondisi tertentu Ketua STAI SMQ Bangko dapat membuat kebijakan sendiri dalam
pelaksanaan bimbingan skripsi, termasuk mengganti pembimbing jika terjadi
ketidaksesuaian anatara mahasiswa dan dosen pembimbing yang dikhawatirkan
menghambat penyelesaian penyusunan skripsi mahasiswa yang bersangkutan.
F. Kelengkapan Bahan Ujian
Kelengkapan
bahan ujian skripsi yang harus disiapkan oleh mahasiswa, adalah sebagai berikut
:
a.
Surat Persetujuan pembimbing bahwa skripsi
telah dapat diujikan.
b.
Menyerahkan Skripsi 6 ( enam ) Eksemplar
yang telah dijilid semi permanen.
c.
Transkrip Nilai
d.
Nilai Ujian Komprehensif.
e.
Surat Pernyataan originalitas skripsi
f.
SK Pembimbing.
g.
Pengesahan Judul.
h.
Berita Acara dan Daftar hadir seminar.
i.
Kartu Mengikuti seminar
j.
Izin Penelitian
k.
Kartu Konsultasi dengan pembimbing.
l.
Sertifikat OPAK.
m.
Sertifikat PPL
n.
Sertifikat KUKERTA.
o.
Keaslian Nilai KHS
p.
Rekomendasi lunas keuangan
q.
Daftar ulang ( registrasi )
r.
Casset Disc ( CD ) softcopy skripsi dan
lain-lain.
G. Penutup
a.
Kesimpulan.
Skripsi adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk
mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah berupa
paparan tulisan hasil penelitian sarjana S1 yang membahas suatu
permasalahan/fenomena dalam bidang ilmu tertentu dengan menggunakan
kaidah-kaidah yang berlaku.
Penulisan Skripsi oleh mahasiswa
akan dibimbing oleh Dosen Pembimbing yang telah ditunjuk oleh Lembaga yang
terdiri dari Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II,. Seorang Mahasiswa
ketika akan menempuh ujian skripsi harus menyelesaikan tiga syarat, yaitu :
1.
Syarat Adminstrasi
2.
Syarat Akademis
3.
Syarat Ilmiah
Hasil Ujian Skripsi diukur melalui
standar kelulusan, baik yang dinaytakan lulus murni maupun lulus bersyarat atau
mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi kriteria
kelulusan ujian skripsi.
b.
Saran.
Kami sangat mengharapkan Saran dan
kritik dari semua pihak, karena pada dasarnya makalah kami tidak sempurna, demi
kebaikan dan kemajuan penulis dalam membuat karya ilmiah, kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat kami harapkan dari pembaca semua.
Daftar
Pustaka
Yayasana
Pendidikan Islam Syekh Maulana Qori, Panduan Penulisan Proposal, Edisi Revisi
Tahun 2014
Kementerian
Agama RI Kopertais Wilayah XIII Jambi, Pedoman Penulisan Skripsi, Edisi Revisi
Tahun 2011
http://id.wikipedia.org/wiki/Skripsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar