BAB I



PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Sebagaimana telah dimaklumi bahwa dalam lingkup pendidikan
yang terkecil yaitu sekolah, guru
memegang peranan yang amat penting dan strategis. Kelancaran proses seluruh
kegiatan pendidikan terutama disekolah, sepenuhnya berada dalam tanggung jawab
para guru. Guru adalah seorang pemimpin yang harus mengatur, mengawasi dan
mengelola seluruh kegiatan proses pembelajaran di sekolah yang menjadi lingkup
tanggung jawabnya.
Dalam menghadapi tuntunan situasi perkembangan zaman dan
pembangunan nasional, sistem pendidikan nasional harus dapat dilaksanakan
secara tepat guna dan hasil guna dalam berbagai aspek dimensi,jenjang dan
tingkat pendidikan. Keadaan semacam itu
pada gilirannya akan menuntut para pelaksana dalam bidang pendidikan diberbagai
jenjang untuk mampu menjawab tuntutan tersebut melalui fungsi-fungsinya sebagai
guru.
Guru memegang peranan yang sangat penting dan strategis
dalam upaya membentuk watak bangsa dan mengembangkan potensi siswa dalam
kerangka pembangunan pendidikan di Indonesia. Tampaknya kehadiran guru hingga
saat ini bahkan sampai akhir hayat nanti tidak akan pernah dapat digantikan
oleh yang lain, terlebih pada masyarakat Indonesia yang multikultural dan
multibudaya, kehadiran teknologi tidak dapat menggantikan tugas-tugas guru yang
cukup kompleks dan unik.
Oleh sebab itu, diperlukan guru yang memiliki kemampuan yang
maksimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan diharapkan secara
berkesinambungan mereka dapat meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional. Profesional artinya
dilaksanakan secara sungguh- sungguh dan didukung oleh para petugas secara
profesional. Petugas yang profesional adalah petugas yang memiliki keahlian,
tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yanng kuat.
Untuk
menguji kompetensi tersebut, pemerintah menerapkan sertifikasi bagi guru
khususnya guru dalam jabatan. Penilaian sertifikasi dilakukan secara
portofolio. Sejumlah penelitian membuktikan bahwa guru yang profesional
merupakan salah satu indikator penting dari sekolah berkualitas. Guru yang
profesional akan sangat membantu proses pencapaian visi misi sekolah. Mengingat
strategisnya peran yang dimiliki oleh seorang guru, usaha-usaha untuk mengenali
dan mengembangkan profesionalisme guru menjadi sangat penting untuk dilakukan.

B.
Rumusan
Masalah
Untuk memudahkan penulis dalam menyusun makalah ini, maka
penulis merumuskan beberapa permasalahan. Adapun rumusan masalahnya sebagai
berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan profesionalisme guru ?
2.
Bagaimana peran guru profesional dalam proses pembelajaran ?
3.
Apa saja faktor- faktor yang mempengaruhi profesionalisme
guru ?
4.
Apa saja syarat-syarat menjadi guru profesionalisme?
5.
Bagaimana upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme
guru?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui pengertian Profesionalisme Guru
2.
Mengetahui peran guru profesional dalam proses pembelajaran
3.
Mengetahui faktor- faktor yang mempengaruhi profesionalisme
guru
4.
Mengetahui syarat-syarat menjadi guru profesionalisme
5.
Mengetahui upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme
guru
D.
Manfaat
Penulisan
Makalah
ini disusun selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Kompetensi Guru PAI, juga
untuk menambah wawasan kita mengenai profesionalisme guru, dan diharapkan kita
akan menjadi calon guru yang profesional
BAB II

PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Profesionalisme Guru
Ahmad Tafsir mendefinisikan bahwa profesionalisme adalah
paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang
profesional. Istilah profesional aslinya
adalah kata sifat dari kata ”profession” (pekerjaan) yang berarti sangat mampu melakukan
pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih berarti orang yang
melaksanakan sebuah profesi dengan menggunakan profesi sebagai mata pencaharian
(Mc. Leod,1989). Dalam kamus bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru
diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam
bahasa Arab disebut ” Mu’alim”, dalam bahasa inggris ”teacher” memiliki arti
sederhana yakni ” A person whose occuption is teaching others” (Mc. Leod,1989)
artinya seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Di dalam UU sistem pendidikan nasional tahun 2003 pada pasal
39 ayat 2 menjelaskan : “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat.”
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai,tujuan,
dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan
pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata
pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri adalah guru yang
berkualitas, berkompeten, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi
belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya akan
menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik. Secara
sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh
pekerjaan yang lainnya. Profesionalisme yang berdasarkan keterbukaan dan
kebijakan terhadap ide-ide pembaharuan itulah yang akan mampu melestarikan eksistensi
sekolah.
B.
Peran Guru
Profesionalisme dalam Proses Belajar Mengajar
Guru yang profesional dituntut harus mampu berperan selaku
manajer yang baik yang didalamnya harus mampu melangsungkan seluruh tahap-tahap
aktivitas dan proses pembelajaran dengan manajerial yang baik sehingga tujuan
pembelajaran yang diharapkan dapat diraih dengan hasil yang memuaskan.
Peran guru profesional atau tenaga Pendidik adalah :
a.
Tenaga Pendidik sebagai pendidik dan pengajar yakni tenaga pendidik
yang harus memiliki kesetabilan emosi, ingin memajukan peserta didik, bersifat
realistis, bersikap jujur dan terbuka, peka terhadap perkembangan terutama
inovasi pendidikan.
b.
Tenaga Pendidik sebagai anggota masyarakat, untuk itu harus
menguasai psikologi sosial, memiliki pengetahuan tentang hubungan antar manusia
dan sebagai anggota masyarakat harus memiliki keterampilan membina kelompok,
keterampilan bekerja sama.
c.
Tenaga Pendidik perlu memiliki kepribadian menguasai ilmu
kepemimpinan menguasai prinsip hubungan manusia, teknik berkomunikasi serta
menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi yang ada di sekolah.
d.
Tenaga Pendidik sebagai pengelola proses belajar mengajar
yakni tenaga pendidik yang harus mampu
dan menguasai berbagai metode mengajar dan harus mampu menguasai situasi
belajar mengajar didalam kelas maupun di luar kelas.
C.
Faktor-
Faktor yang Mempengaruhi Guru Profesional
Secara garis besarnya faktor-faktor yang mempengaruhi guru
profesional antara lain sebagai berikut:
a.
Status Akademik
Pekerjaan
guru adalah pekerjaan yang bersifat profesi. Secara sederhana pekerjaan yang
bersifat profesi adalah pekerjaan yang hanya dilakukan oleh mereka yang secara
khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan lainnya. Untuk menciptakan
tenaga-tenaga profesional tersebut pada dasarnya di sekolah dibina dan
dikembangkan dari berbagai segi diantaranya :
1.
Segi toritis yaitu di lembaga atau sekolah-sekolah keguruan
yang membina dan menciptakan tenaga-tenaga profesional ini diberikan ilmu-ilmu
pengetahuan selain ilmu pengetahuan yang harus disampaikan kepada anak didik, juga
diberikan ilmu-ilmu pengetahuan khusus untuk menunjang keprofesionalannya
sebagai guru yang berupa ilmu mendidik, ilmu jiwa dan sebagainya.
2.
Segi praktis yaitu secara praktis dapat diartikan dengan
berdasarkan praktek adalah cara melakukan apa yang tersebut dalam teori (
W.J.S. Porwadarminta 1999:99 )
b.
Pengalaman belajar
Dalam menghadapi anak didik tidaklah mudah untuk
mengorganisir mereka, dan hal tersebut banyak menjadi keluhan, serta banyak
pula dijumpai guru yang mengeluh karena sulit untuk menciptakan suasana
kegiatan belajar mengajar yang menyenangkan. Hal tersebut dikarenakan guru
kurang mampu untuk menguasai dan menyesuaikan diri terhadap proses belajar
mengajar yang berlangsung.
c.
Mencintai profesi sebagai guru
Rasa cinta tumbuh dari naluri kemanusiaan dan rasa cinta
akan mendorong individu untuk melakukan sesuatu sebagai usaha dan pengorbanan.
Seseorang yang melakukan sesuatu dengan tanpa adanya rasa cinta biasanya orang
yang keadaannya dalam paksaan orang lain, maka dalam melaksanakan haknya itu
dengan merasa terpaksa. Dalam melakukan sesuatu akan lebih berhasil apabila
disertai dengan adanya rasa mencintai terhadap apa yang dilakukannya itu.
d.
Berkepribadian
Secara bahasa kepribadian adalah keseluruhan sifat-sifat
yang merupakan watak seseorang. Dalam proses belajar mengajar kepribadian
seorang guru ikut serta menentukan watak kepada siswanya. Dalam proses belajar
mengajar kepribadian seorang guru sangat menentukan terhadap pembentukan
kepribadian siswa untuk menanamkan akhlak yang baik sebagai umat manusia.
Guru sebagai pelaksana proses pendidikan, perlu memiliki
keahlian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karenanya keberhasilan proses
belajar mengajar sangat tergantung kepada bagaimana guru mengajar. Agar guru
dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif dan efisien, maka guru perlu
memiliki kompetensi yang dapat menunjang tugasnya, yang disebut dengan
kompetensi guru profesional. Kompetensi tersebut antara lain sebagai berikut :
1.
Kompetensi Pribadi
Adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia. Subkompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi
:
a)
Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai
dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
b)
Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian
dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c)
Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang
didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan
menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d)
Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang
berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e)
Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputi bertindak
sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki
perilaku yang diteladani peserta didik.
2.
Kompetensi Profesional
Adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya. Sub kompetensi dalam kompetensi profesional
adalah :
a)
Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik
filosofis dan psikologis
b)
Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai dengan
tingkat perkembangan perilaku peserta didik
c)
Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang
ditugaskan kepadanya
d)
Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
e)
Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta
fasilitas yang lain
f)
Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
g)
Mampu melaksanakan evaluasi belajar
h)
Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik
3.
Kompetensi Sosial
Kemampuan sosial tenaga kependidikan adalah salah satu daya
atau kemampuan tenaga kependidikan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang baik serta kemapuan untuk mendidik, membimbing
masyarakat dalam menghadapi kehidupan yang akan datang. Tenaga kependidikan
harus mampu berkomunikasi dengan masyarakat, mampu bergaul dan melayani
masyarakat dengan baik, mampu mendorong dan menunjang kreatifitas masyarakat,
dan menjaga emosi dan perilaku yang tidak baik.
4.
Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub
kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
a)
Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi
memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan
kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal
peserta didik.
b)
Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan
untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan,
menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan
materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang
dipilih.
c)
Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar
pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d)
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang
meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi
proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar dan
memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
e)
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan
berbagai potensi non akademik.
D.
Syarat -
Syarat Menjadi Guru Professional
Dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya, tenaga pendidik
ternyata bahwa untuk menyandang pekerjaan dan jabatan tersebut dituntut
beberapa persyaratan. Menurut Muhammad Ali ( 1985 : 35 ) sebagai berikut :
1.
Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan
teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai
dengan bidang profesinya.
3.
Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4.
Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari
pekerjaan yang dilaksanakannya .
5.
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika
kehidupannya.
Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri sebaik –
baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa im-service training
(diklat/penataran) maupun pre service training (pendidikan keguruan secara
formal). Secara khusus, sebagai sebuah profesi keguruan, ada beberapa kriteria
seorang guru. Menurut versi National Education Association (NEA), guru berarti
jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, menggeluti suatu batang tubuh
ilmu yang khusus, memerlukan persiapan profesional yang lama, memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, menjanjikan karier hidup dan
keanggotaan yang permanen, menentukan standarnya sendiri, lebih mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi, mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
Tidak mudah menjadi guru, perlu persiapan, latihan,
pembiasaan dan pendidikan yang cukup. Itulah sebabnya, salah satu kompetensi
guru profesional itu harus ada ijazah guru. Ijazah bukan semata-mata karena
alasan formalitas. Selain itu sebagaimana dikemukakan oleh tim pembina kuliah
Didaktik metodik kurikulum UPI ( 1989 : 9 ) persyaratan guru adalah :
1.
Persyaratan Fisik yaitu kesehatan jasmani
2.
Persyaratan psikis yaitu sehat rohaninya serta diharapkan
memiliki bakat dan minat keguruan
3.
Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental yang baik
terhadap profesi keguruan mencintai dan mengabdi dedikasi pada tugas
jabatannya.
4.
Persyaratan moral yaitu sifat susila dan budi pekerti yang
luhur
5.
Persyaratan intelektual atau akademis yaitu mengenal
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru
yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah
6.
Berdasarkan PP nomor
19 tahun 2007 tentang standar nasional pendidikan, standar tenaga pendidik
ditetapkan, pendidik pada usia dini SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA atau bentuk lain
yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV atau
sarjana S1, latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini
, SD/ MI, SMP/MTs, SMA atau yang sederajat dan kependidikan lain atau psikologi
dan sertifikasi profesi guru.
Guru yang memenuhi persyaratan atau yang profesional
tentunya akan dapat menumbuhkan perhatian siswa dalam belajar, sehingga dapat
mewujudkan situasi belajar mengajar yang baik. Sebagaimana Nana Sudjana ( 2000 : 16 ) menyatakan : “Tanggung
jawab dalam mengembangkan profesi pada dasarnya ialah tuntunan dan panggilan
untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga, dan meningkatkan tugas dan
tanggung jawab terhadap profesi. Guru harus sadar bahwa tugas dan tanggung
jawabnya tidak bisa dilakukan oleh orang lain kecuali oleh dirinya sendiri.”
Berkenaan dengan hal tersebut diatas sehingga dalam kegiatan
belajar mengajar, guru dituntut dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
penuh rasa tanggung jawab disertai dengan kasih sayang kepada siswa sehingga
dapat menarik perhatian siswa, minat serta keaktifan dalam belajar mengajar
dengan baik dan optimal.
E.
Upaya-Upaya
untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru merupakan acuan yang sangat penting
bagi peningkatan dunia pendidikan. banyak cara yang dilakukan untuk
meningkatkan profesionalisme guru. Jalan yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan Profesionalisme guru antara lain:
1.
Peningkatan kesejahteraan. Agar seorang guru bermartabat dan
mampu “membangun” manusia muda dengan penuh percaya diri, guru harus memiliki
kesejahteraan yang cukup (gaji yang memadai). Perlu ditata ulang sistem
penggajian guru agar gaji yang diterimanya setiap bulan dapat mencukupi
kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya dan pendidikan putra-putrinya. Dengan
penghasilan yang mencukupi, tidak perlu guru bersusah payah untuk mencari
nafkah tambahan di luar jam kerjanya. Guru akan lebih berkonsentrasi pada
profesinya, tanpa harus mengkhawatirkan kehidupan rumah tangganya serta
khawatir akan pendidikan putra-putrinya. Guru mempunyai waktu yang cukup untuk
mempersiapkan diri tampil prima di depan kelas. Jika mungkin, seorang guru
dapat meningkatkan profesinya dengan menulis buku materi pelajaran yang dapat
dipergunakan diri sendiri untuk mengajar dan membantu guru-guru lain yang belum
mencapai tingkatnya. Hal ini dapat lebih menyejahterakan kehidupan guru dan
akan lebih meningkatkan status sosial guru. Guru akan lebih dihormati dan
dikagumi oleh anak didiknya. Jika anak didik mengagumi gurunya maka motivasi
belajar siswa akan meningkat dan pendidikan pasti akan lebih berhasil.
2.
Kurangi beban guru dari tugas-tugas administrasi yang sangat
menyita waktu. Sebaiknya tugas-tugas administrasi yang selama ini harus
dikerjakan seorang guru, dibuat oleh suatu tim di Diknas atau Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan bersifat
fleksibel (bukan harga mati) lalu disosialisasikan kepada guru melalui
sekolah-sekolah. Hal ini dapat dijadikan sebagai pegangan guru mengajar dalam
mengajar dan membantu guru-guru pemula untuk mengajar tanpa membebani
tugas-tugas rutin guru.
3.
Penyelenggaraan pelatihan dan sarana. Salah satu usaha untuk
meningkatkan profesionalitas guru adalah pendalaman materi pelajaran melalui
pelatihan-pelatihan. Beri kesempatan guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan
tanpa beban biaya atau melengkapi sarana dan kesempatan agar guru dapat banyak
membaca buku-buku materi pelajaran yang dibutuhkan guru untuk memperdalam
pengetahuannya.
4.
Pembinaan perilaku kerja. Studi-studi sosiologi sejak zaman
Max Weber di awal abad ke-20 dan penelitian penelitian manajemen dua puluh
tahun belakangan bermuara pada satu kesimpulan utama bahwa keberhasilan pada
berbagai wilayah kehidupan ternyata ditentukan oleh perilaku manusia, terutama
perilaku kerja.
5.
Penciptaan waktu luang. Waktu luang sudah lama menjadi
sebuah bagian proses pembudayaan. Salah satu tujuan pendidikan klasik
(Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi "penganggur
terhormat", dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam
intelektualitas dan kepribadian.
6.
Memahami tuntutan standar profesi yang ada. Upaya memahami
tuntutan standar profesi yang ada (di Indonesia dan yang berlaku di dunia)
harus ditempatkan sebagai prioritas utama jika guru kita ingin meningkatkan
profesionalismenya. Hal ini didasarkan kepada beberapa alasan sebagai berikut:
Pertama, persaingan global sekarang memungkinkan adanya mobilitas guru secara
lintas negara. Kedua, sebagai profesional seorang guru harus mengikuti tuntutan
perkembangan profesi secara global, dan tuntutan masyarakat yang menghendaki
pelayanan vang lebih baik. Cara satu-satunya untuk memenuhi standar profesi ini
adalah dengan belajar secara terus menerus sepanjang hayat, dengan membuka diri
yakni mau mendengar dan melihat perkembangan baru di bidangnya.
7.
Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan.
Kemudian upaya mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan juga
tidak kalah pentingnya bagi guru. Dengan dipenuhinya kualifikasi dan kompetensi
yang memadai maka guru memiliki posisi tawar yang kuat dan memenuhi syarat yang
dibutuhkan. Peningkatan kualitas dan kompetensi ini dapat ditempuh melalui
diklat/penataran dan berbagai upaya lain untuk memperoleh sertifikasi
8.
Membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk
lewat organisasi profesi. Upaya membangun hubungan kesejawatan yang baik dan
luas dapat dilakukan guru dengan membina jaringan kerja atau networking. Guru
harus berusaha mengetahui apa yang telah dilakukan oleh sejawatnya yang sukses
9.
Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan
pelayanan bermutu tinggi. Selanjutnya upaya membangun etos kerja atau budaya
kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen merupakan
suatu keharusan di zaman sekarang. Semua bidang dituntut untuk memberikan
pelayanan prima. Guru pun harus memberikan pelayanan prima kepada konstituennya
yaitu siswa, orangtua dan sekolah. Terlebih lagi pelayanan pendidikan adalah
termasuk pelayanan publik vang didanai, diadakan, dikontrol oleh dan untuk
kepentingan publik. Oleh karena itu guru harus mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada publik.
10.
Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam
pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak
ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran. Guru dapat memanfaatkan
media dan ide-ide baru bidang teknologi pendidikan seperti media presentasi,
komputer dan juga pendekatan-pendekatan baru bidang teknologi pendidikan.
Upaya-upaya guru untuk meningkatkan profesionalismenya
tersebut pada akhirnya memerlukan adanya dukungan dari semua pihak yang terkait
agar benar-benar terwujud. Pihak-pihak yang harus memberikan dukungannya
tersebut adalah organisasi profesi seperti PGRI, pemerintah dan juga
masyarakat.
BAB III

PENUTUP
A.
Kesimpulan
Istilah profesional aslinya adalah kata sifat dari kata
“profession” (pekerjaan) yang berarti sangat mampu melakukan pekerjaan. Sebagai
kata benda, profesional lebih berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi
dengan menggunakan profesi sebagai mata pencaharian (Mc. Leod,1989). Dalam
kamus bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang
pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut ”
Mu’alim”, dalam bahasa inggris ”teacher” memiliki arti sederhana yakni” A
person whose occuption is teaching others” (Mc. Leod,1989) artinya seseorang
yang pekerjaannya mengajar orang lain.
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai,tujuan,
dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan
pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata
pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri adalah guru yang
berkualitas, berkompeten, dan guru yang dikehendaki untuk mendatangkan prestasi
belajar serta mampu mempengaruhi proses belajar siswa yang nantinya akan
menghasilkan prestasi belajar siswa yang lebih baik.
➢ Peran guru
profesional atau tenaga pendidik adalah
:
a.
Sebagai pendidik dan pengajar yakni tenaga pendidik yang
harus memiliki kesetabilan emosi, ingin memajukan peserta didik, bersifat
realistis, bersikap jujur dan terbuka, peka terhadap perkembangan terutama
inovasi pendidikan.
b.
Sebagai anggota masyarakat, untuk itu harus menguasai
psikologi sosial, memiliki pengetahuan tentang hubungan antar manusia dan
sebagai anggota masyarakat harus memiliki keterampilan membina kelompok,
keterampilan bekerja sama.
c.
Tenaga Pendidik perlu memiliki kepribadian menguasai ilmu
kepemimpinan menguasai prinsip hubungan manusia, teknik berkomunikasi serta
menguasai berbagai aspek kegiatan organisasi yang ada di sekolah
d.
Sebagai pengelola proses belajar mengajar yakni tenaga
pendidik yang harus mampu dan menguasai berbagai metode mengajar dan harus
mampu menguasai situasi belajar mengajar didalam kelas maupun di luar kelas.
➢ Faktor-
Faktor yang Mempengaruhi Guru Profesional
1.
Status Akademik
2.
Pengalaman belajar
3.
Mencintai profesi sebagai guru
4.
Berkepribadian
➢ Terdapat
empat kompetensi guru professional, yaitu :
1.
Kompetensi Pribadi
2.
Kompetensi Profesional
3.
Kompetensi Sosial
4.
Kompetensi Pedagogik
➢ Syarat -
Syarat Menjadi Guru Professional
a.
Menurut Muhammad Ali ( 1985 : 35 ) sebagai berikut :
1.
Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan
teori ilmu pengetahuan yang mendalam
2.
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai
dengan bidang profesinya
3.
Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4.
Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari
pekerjaan yang dilaksanakannya
5.
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika
kehidupannya
b.
Menurut tim pembina kuliah Didaktik metodik kurikulum UPI (
1989 : 9 ) persyaratan guru adalah :
1.
Persyaratan Fisik yaitu kesehatan jasmani
2.
Persyaratan psikis yaitu sehat rohaninya serta diharapkan
memiliki bakat dan minat keguruan
3.
Persyaratan mental yaitu memiliki sikap mental yang baik
terhadap profesi keguruan mencintai dan mengabdi dedikasi pada tugas
jabatannya.
4.
Persyaratan moral yaitu sifat susila dan budi pekerti yang
luhur
5.
Persyaratan intelektual atau akademis yaitu mengenal
pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari lembaga pendidikan guru
yang memberi bekal untuk menunaikan tugas sebagai pendidik formal di sekolah
6.
Berdasarkan PP nomor
19 tahun 2007 tentang standar nasional pendidikan, standar tenaga pendidik
ditetapkan, pendidik pada usia dini SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA atau bentuk lain
yang sederajat memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum Diploma IV atau
sarjana S1, latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan anak usia dini
, SD/ MI, SMP/MTs, SMA atau yang sederajat dan kependidikan lain atau psikologi
dan sertifikasi profesi guru
➢ Upaya-Upaya
untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru
1.
Peningkatan kesejahteraan
2.
Kurangi beban guru dari tugas-tugas administrasi yang sangat
menyita waktu.
3.
Penyelenggaraan pelatihan dan sarana.
4.
Pembinaan perilaku kerja
5.
Penciptaan waktu luang
6.
Memahami tuntutan standar profesi yang ada
7.
Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan
8.
Membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas termasuk
lewat organisasi profesi
9.
Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan
pelayanan bermutu tinggi
10.
Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam
pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak
ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini kami telah berusaha semaksimal
yang kami bisa. Namun, kami mengakui pasti masih banyak terdapat kekurangan
didalamnya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran yang konstruktif
dari Bapak selaku dosen pengajar mata kuliah Kompetensi Guru PAI yang kami buat ini agar kedepannya dapat lebih
baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA.
Ramayulis,
2012, Profesi & Etika Keguruan, Jakarta., Kalam Mulia.
prestila.blogspot.com/2013/11/etika-profesi-keguruan.html, diakses tanggal 04
April 2015. Pukul 01.30 WIB dini hari.
Alimudinmakalah.blogspot.com/2009/04/profesionalisme-guru.html (Diakses
pada tanggal 28 April 2015 Pukul. 09.00 WIB )
halil-pkn.blogspot.com/2012/03/empat-kompetensi-guru
professional.html(Diakses pada tanggal 28 April 2015 pukul 22.30 WIB )
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar