Senin, 19 Januari 2015

ADAT BUDAYA JAMBI

BAB I
Pendahuluan
1.      Pokok Pikiran
Provinsi jambi dalam wawasan sejarah Nasional dahulu merupakan dearah pusat Kerajaan Melayu, sayangnya struktur pemerintahan dan kemasyarakatannya belum diketahui dengan jelas.Struktur pemerintahan masyarakat Adat Jambi baru dapat diketahui dengan jelas masa pemerintahan Kesultanan Jambi pada abad ke 15 dan 16
Adat Jambi perlu sekali pendokumentansi, penulisan tentang sejarah dan latar belakangnya, sebab kalau tidak dikhawatirkan akan kabur dari mana asal Adat Jambi ini.
Jadi seharusnya kita mengangkat harkat dan menghargai betapa para pendahulu kita telah berbuat banyak keagungan dearah ini.

2.      Alasan Yang mendorong
Buku sejarah adat jambi ini dibuat untuk menambah dan memperkaya tulisan-tulisan tentang adat jambi.
3.      Hasil yang Diharapkan
Dengan disusunya sebuah buku yang beriskan Sejarah Adat Jambi yang dilengkapi dengan latar belakang berdirinya dan para tokoh adat jambi dahulu akan makin jelaslah bagi masyarakat dan genarasi muda keadaan Adat jambi dan para tokohnya serta sejarah lahirnya Lembaga Adat Jambi.
B.  Rumusan Masalah
1.      Adat Jambi Sebelum Agama Islam?
2.      Adat dan Hukum Adat Jambi Sejak Masuknya Agama Islam?
3.      Adat Jambi Zaman Belanda,Jepang Zaman Rupublik Indonesia?
4.      Sejarah Bedirinya Lembaga Adat Jambi?




BAB II
PEMBAHASAN
1.      Adat Jambi Sebelum Agama Islam
A.  Pada Masa Animisme dan Dinasmisme
Christofer Dowson mengatakan dalam kuliahnya Geffordnya pada tahun 1947 mengatakan sebagai berikut : agama adalah kunci sejarah,kita dapat memahami bentuk dalam diri suatu masyarakat, jika kita tidak memahami bentuk  hasil kebudayaan jika kita dapat memahami kepercayaan agama yang ada disikitar kita. Dalam semua zaman hasil karya kreatif bersama dan suatu kebudayaan muncul dari inspirasi agama dan di abadikan pada tujuan keagamaan.
Kita telah mengetahui bahwa kerajaan Melayu berdiri pada abad IV masehi. Berkas berkas kebudayaan mereka itu juga disebut kebudayaan purbakala terlihat pada kampak kampak batu. Agama yang dianut oleh nenek moyang kita dikala itu yaitu menyembah roh roh orang yang meninggal. Selain dari penyembahan terhadap roh roh itu ada lagi yang disebut kepercayaan kepada kekuatan kekuatan gaib, dapat mempengaruhi kehidupan manusia. Kedua kepercayaan ini, yang pertama kita disebut anisme dan yang kedua kita sebut dinasmisme.
Menurut kepercayaan anisme roh roh nenek moyang itu dapat dipanggil dengan perantaran seoarng ahli atau dukun. Dalam gerak kehidupan atau apa apa yang akan mereka lakukan biasnya menurut adat mereka memanggil dan memuja nenek moyang, agar dapat berkah dan keselamatan seperti hendak mendirikan rumah, menuai padi akan belayar dan lain lain.
Dalam kepercayaan dinamisme segala yang terdapat dalam alam ini adalah mempunyai semangat atau kekuatan yang menjelma dalam sekalian makhluk seperti pohon pohon raksasa gunung, batu batu besar dan lain lain.
Orang yang kurang semangat atau kekuatanya menjadi sakit misalnya mohon dapat ditambah semangatnya seperti memakai berbagai azimat dan lain lain.

B.   Pada Masa Agama Hindu
Kerajaan melayu Jambi berdirinya pada abad IV dan V masehi.kerajaan ini tidaklah memusatkan perkembangan kerajaanya pada sektor,pertanian melainkan pada sektor perdagangan,untuk mengembangkan usaha perdagangan ini mereka memusatkan kekuatanya pada pelayaran atau pada kekuatan maritim.
Melalui alur pelayaran dan perdagangan inilah pedagang pedagang dari hindia atau penyebaran agama hindu pada masyarakat ( indonesia) Melayu Jambi.
Pada bahagian terdahulu telah kita jelaskan bahwa sebelum datang agama hindu masyarakat atau penduduk jambi telah menganut kepercayaan yang kita sebut anismisme dan dinamisme. Dengan kedaatangan agama hindu tentulah terjadi asimilasi dan akulkuturasi diantara kedua kepercayaan itu merobah sistem dan tingkah laku masyarakat serta kepercayaan, filasafat hidup dan cita cita serta lain lain sebagainya.
Peninggalan agama hindu ini masih dapat kita lihat dalam masyarakat seperti warna warna yang dipadukan yaitu warna hitam kunung dan hijau yang melambangkan kepercayaan Hinduisme (termurti).

C.  Pada Masa Agama Budha
Perkembangan agama budha di kerajaan Melayu Jambi berjalan dengan sangat pesat. Agama Budha ini masuk jauh kepedalaman Dearah jambi dan tesebar secara luas dan banyak sekali meninggalkan bekas bekasnya berupa acra dan bangunan candi candi seperti candi tinggi,candi astono dan lain lain sebagian terdapat di kompleks percandian Muaro jambi.
Agama Budha ini menjadi filasafat hidup dan pedoman tingkah laku manusia (masyarakat) dan juga kitab kitab agama budha dipelajari sumber hukum dan tingkah laku dalam pergaulan sehari hari.
Pada masa Agama Budha ini mereka telah pandai menulis dan dikenal dengan huruf pallawa. Bukti hal ini dapat kita lihat pada batu bertulis di Karang Birahi Kabupaten Merangin.
Pada waktu itu ditanah Melayu Jambi berdiri suatu Pergutuan Tinggi yang mengajarkan agama budha, salah seorang gurunya bernama dhai Mapala.
Bahwa masyarakat Jambi itu adlah msyarakat yang agamais dan mempunyai norma kehidupan dalam masyarakat yang selalu ingin damai dan tenang yang dicerminkan dari adat istiadat mereka seperti pepatah mengatakan:
-            Yang kurik ialah kundi
-            Yang merah ialah sago
-            Yang baik ialah budi









2.      Adat dan Hukum Adat Jambi Sejak Masuk Agama Islam
A.  Masyarakat Adat Dearah Jambi
Mayarakat Adat Jambi terdiri dari beberapa kelompok suku atau kesatuan sosial yang lebih kecil yaitu Orang Melayu Jambi, Orang Batin,Orang Kerinci,Orang Penghulu, suku Pindah,Anak Dalam dan suku Nelayan (bajau).asal masing masing suku ketentuan sosial itu adalah dari induk Bangsa (ras) yang berbeda sebagai berikut:
Ø Orang Kerinci , Orang Batin dan Orang Bajau berasal dari bahasa melayu Tuo yang dipikirakan telah mendiami Dearah Jambi sejak lebih kurang 4.000 tahun SM
Ø Orang Penghulu, Suku Pindah Melayu Jambi berasal dari Ras Melayu Mudo datang ke Indonesia pada lebih kurang 2.500 SM dan berangsur angsur datang ke jambi.
Kukuban hukum Adat Kerinci Batin terdiri dari :
Orang Kerinci,yang terdapat di Kab.Batang Hari
Orang Batin yang terdapat di Kab.Sarko,Muaro Bungo dan Kab.Batang hari
Orang Penghulu yang terdapat di Kab.Sarko.
Kukuban Hukum Adat Melayu Jambi terdiri dari :
Orang Melayu Jambi yang terdapat di Kab.Tanjab Kab.Batang Hari
Orang Bajau yang terdapat di Kab.Tanjab
Orang suku Anak Dalam yang terdapat di Kab.Sarko Kab.Bute dan Kab.Batang Hari.
Aturan kukuban dan seterusnya antara suku suku yang terdapat dalam satu kukuban itu,terdapat perbedaan yang menjadi ciri khasnya masing masing,namun berada dalam lingkungan adat jambi sendiri merupakan bagian dari gugusan Adat Melayu Melanesia. Dan sejalan dengan sifat dinamis dari hukum adat itu,maka merupakan keniscayaan terjadinya perubahan adat sesuatu kukuban bahkan suku.
Sejak dari terbentuknya pemukiman, masyarakat dan seterusnya pemerintahan maka eco-pakai dalam hubungan adat antara idividu,antar masyarakat dan antar rakyat dengan pemerintahan didasarkan pada adat mereka yang terbentuk secara akumulatif dan pengalaman masyarakat yang dianalis oleh tokoh tokoh masyarakat dan dirumuskan lalu disepakati oleh komunitas masyarakat bersangkutan.

B.  Agama yang masuk ke Dearah Jambi
Sebelum agama islam masuk di dearah Jambi maka,masyarakat Adat Jambi yang sudah mendiami dearah ini.menganut kepercayaan animisme dan dinamisme.
Dengan masuknya agama Budha Hinayana abad 1 Masehi disusul Budha Mahayana,dan berkembang pesat pada akhir abad VII kerena menjadi agama Raja Jambi sehingga banyak masyarakat yang mengikutinya.pada abad III M masuk pula agama Hindu dan mengalami perkembangan sejak Jambi dikuasai Sriwijaya pada abad VII dan VII M.Pada abad XI M kerajaan Melayu Jambi bangkit kembali dan raja raja Melayu masih menganut agama Budha atau Hindu sampa datangnya Ahmad Salim memegang kekuasaan kerajaan Melayu pada abad XIV atau XV M.sejak dari Ahmad Salim sampai Jambi dikuasai Belanda Maka raja raja Jambi merupakan penganut agama Islam yang tangguh sehingga kerajaan Jambi berubah menjadi Kerajaan Islam dengan sebutan Kesultanan Jambi.
C.      Pengaruh Agama Terhadap Adat Jambi
Dalam perkembangan melalui sejarah yang panjang sejak dihuninya bumi Jambi oleh suku suku Melayu sampai masuknya beberapa agama yang disebutkan terdahulu adat dan hukum adat mereka tetap menjadi pegangan masyarakat adat Jambi,bahkan hingga saat ini adat tetap hidup dengan segala dinamika nya khususnya kerena pengaruh dari ajaran agama yang mereka anut.Seberapa jauh agama berpengaruhi terhadap adat dan huum adat sudah berakar, amat tergantung pada sampai berapa jauh keyakinan mereka terhadap ajaran agama yang mereka terima. Kerena keyakinan merupakan akar dari adat dan hukum adat yang mereka pegang .
Karena itu, ketika masyarakat Jambi masih menganut kepercayaan animisme dan dinamisme,maka adat mereka diwarnai ajaran animisme dan dinamisme. Demikianlah juga ketika mereka menganut agama Budha dan Hindu, maka sedikit banyaknya adat dan hukum adat mereka diwarnai ajaran Budha dan Hindu.
D.  Kapan Islam Masuk ke Jambi dan Dari Mana
Kapan tahun yang pasti,siapa pembawanya dan darimana asal nya masih perlu dikaji. Masuknya Islam di Indonesia yang diselenggarkan di Medan Sumatera pada tanggal 17 s/d 20 maret 1963 menyimpulkan bahwa Islam telah masuk ke Indonesia pada abad I H. Berbagai alasan diketengahkan seminar yang diyakini dapat dipertanggungjawabkan berupa imformasi yang diperoeh dari berbagai buku dan catatan yang ditulis para ahli sejarah antara lain:
1.    Menurut penjelasan H.Agus Salim bahwa didasrkan bukti sejarah setidaknya orang Sumatera sudah dapat berkenalan dengan orang orang Islam berbangsa Arab yang ada di Tiongko karena perjalanan laut dari arab ke tiongkok melalui Sumatera dan mesti diseinggahi setidaknya untuk membeli perbekalan. Sedangkan hubungan dagang antara Arab dan Tiongkok tersebut, terjadi pada zaman kebesaran Khalifah dan abad II H
2.    Drs,M.D.Masnur cs dalam bukunya “Sejarah Minang Kabau”menulis bahwa
3.    Prasasati penguasa Sriwijaya Hindu yang menguasai Jambi(abad VII-VIII M) yang terdapat di desa Karang Birahi (Kab Merangin) tertulis tahun 692 saka 770 M berisi ancaman kepada penganut Islam yang dituduh menghilangkan beberapa buah patung yang menjadi pujaan Hindu dan diantaranya ada yang dipotong kepalanya..(ini masih ada di candi Muara Jambi.)
Dari uraian diatas bahwa agama islam telah memasuki dearah jambi dan telah ada orang jambi yang menganutnya. Tetapi dapat dipikirakan bahwa ajaran Islam yang disampaikan”tersambil” oleh orang mualim yang tujuan utamanya mengadakan perdagangan ke jambi, belum mendalam dan meluas substansinya. Karena itu sejak dari masuk nya Islam sampai menjelang berkuasanya ahmad Salim, maka sisa sisa pengaruh Agama Budha dan Hindu masih diwarnai adat jambi bercampur dengan pengaruh Agama Islam.
Dari mana agama Islam itu dibawa ke Jambi bermacam macam teori yang berkembang yang pada pokoknya melipiti tiga teori yaitu:
v Teori Persi yang menyatakan bahwa Islam di bawa dari Persi Kepulauan Nusantara.
v Teori gujarat yang menyatakan bahwa Islam dibawa ke Kepulauan Nusantara dari Gujarat (India)
v Teori Mekkah yang menyatakan bahwa Islam dibawa ke Kepulauan Nusantara dari Tanah Arab.
Seminar masuknya Islam di Nusantara di Medan dan Seminar Masuknya Islam ke dearah jambi mendukung Teori Mekkah, yang menyatakan bahwa agama Islam masuk ke Jambi dari Arab langsung ke Jambi (pelabuhan Laut) melalui jalan damai.
Penyebaran agama Islam secara intensif mulai Ahmad Salim memasuki istana kerajaan Melayu Jambi, khususnya setelah kawin dengan Raja Jambi Puteri Selaras Pinang Masak lalu menjadi Raja Jambi. Ahmad Salim lebih dahulu mengajarkan agama Islam dalam kalangan orang istana. Dengan dimobatnya Ahmad Salim menjadi raja Melayu Jambi(1414 M) penyebaran agama Islam ke seluruh pelosok Jambi lebih digalakan dibawah pimpinan raja.
E.  Adat Jambi Diteliti Oleh Agama Islam
Adat istiadat dan hukum adat Melayu Jambi tetap dihormati akan tetapi mana yang bertentangan dengan ajaran agama Islam tentulah diberantas, seperti pemujaan patung sehingga semua patung yang terdapat di Pulau Berhala ( dinamakan demikaian kerena pulau itu penuh berhala) karena itu Ahmad salim yang menyatakan menghancurkan berhala itu digelar Datuk Paduka Berhala).
Memang pandangan Islam terhadap masyarakat yeng telah berkembang tidaklah bersifat apriori mengakui atau menolak. Tetapi yang tidak bertentangan dengan syariat tetap diakui ( disebut adat muktabaroh), yang tentang ditolak (disebut adat muglahah) dan jika ada dalam suatu perbuatan adat terhadap aspek yang tidak bertentang disamping aspek yang bertentang dengan ajaran agama maka dibuang aspek bertentang disampng aspek bertentangan.
Orang Jambi sejak itu sampai pada zaman penjajahan belanda memegang adat dan ajaran Islam secara semultan seolah olah adat tidak bisa dipisahkan dari ajaran Islam sebagaimana diungkapan “Syara Mengato Adat Memakai” Orang Jambi akan merasa sangat tersinggung apabila dikatakan tidak beradat.Karena sama artinya dengan tidak beragama. Pada zaman Pemerintahan Belanda urusan peradilan bagi bumi Putera/Pribumi Melayu Jambi diserahkan kepada badan Peradilan tersendiri yang disebut Kerapatan Adat, kecuali mereka yang sudah tunduk kepada perundang-undang Hindia Belanda diadil berdasarkan Hukum Perdata /Hukum Pidana.
Kemudian setelah Jambi dijajah oleh jepang maka baik adat maupun agama Islam hampir terlupakan sama sekali karena masyarakat Jambi terlibat dalam keprihatinan hidup yang mendalam.Setelah Indonesia adat dan agama mulai dibenahi kembali walapun tidak berhasil seperti sediakala, namun orang Jambi pun masih merasakan bahwa tidak beradat sama dengan tidak beragama karena itu mereka mematuhi keduanya duanya secara simultan.Tetapi ketika pengadilan adat dihapuskan oleh pemerintahan dan dibubarkan kesatuan masyarakat adat (disebut Marga atau Mandopo di Kerinci dan Kampung di Kota Jambi menurut Undang undang yang baru maka banyak yang menganggap bahwa adat itu pun tidak diakui padahal yang dihapuskan itu adalah aspek formatnya bukan aspek materialnya.
F.   Bukti bukti Adat Bersendi Syara,Syara Bersendi Kitabullah
Dalam literatur Islam tegas tegas dinyatakan “Alaadatu Muhakkamal” yang artinya adat kebiasaan itu merupakan keputusan hukum, akan tetapi adat yang diakui sebagai keputusan hukum itu harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
1.    Mutharid ( dilakukan berulang ulang terus menerus sama terhadap satu perbuatan)
2.    Mun’kis (dilakukan orang banyak, masyarakat,bukan seoarang)
3.    Tahqiq (keselamatan tersebut bukan berupa khayalan)
4.    Muwafiq lisy syar’i (sesuai dan tidak bertentangan dengan kaidah agama Islam lebih lebih dengan yang jelas disebutkan dalam Al-Quran atau Hadist).
Kemudian perlu diperhatikan, persoalan apa yang boleh dimasuki adat dan apa yang tidak.secara garis besar persoalan agama itu dibagi kepada tiga bagian :
1.    Persoalan aqidah/kepercayaan
2.    Persoalan Ibadah
3.    Persoalan Mu’amalah hubungan dengan sesama melalui ikat nuatan tukar menukar kebendaan- pemidahaan hak dan sebagainya.
Dalam pesoalan aqidah dan ibadah, maka hanya syara yang menentukan, sebagaimana kaidanya dirumuskan ulama
Al’aslu fil aqidah wal ibadah al haram,ila maa abahahusy artinya : hukum asal dalam soal aqidah dan ibadah adalah haram/dilarang kecuali yang diizinkan/disuruh syara’bermacam macam bentuk kepercayan tahayul dilarang;segala bentuk ibadah permintaan kepada arwah dan benda yang dianggap keramat dilarang.
Dalam soal Mu’amalah maka selama tidak terdapat larangan dari syara maka hukumnya dibolehkan. Tetapi apabila di dalamnya terdapat segi segi yang dilarang maka tidak dibolehkan seperti melihat perempuan karena akan melamar, berjual beli atau belajar mengajar,dibolehkan asal tidak berulang ada yang mengawasi.maka bertandanng melihat berulang ulang atau tidak diawasi  adalah dilarang.jual beli apapun bentuknya dibolehkan asal barang yang halal.tidak mampu,tidak lazim dan tidak khianat.
Dalam bidang hukum perdata,misalnya mengenai susunan keluarga dan perkawinan. Dalam masyarakat adat jambi yang berbatin atau berkalbu dikenal susunan keluarga nya sebgai parental bilaterals seperti di jawa (bukan sperti dimasyarkat dayak), yaitu sistem masyarakat yang menarik garis turunan setiap anggota nya atau warganya dari /menurut garis keturunan ayah maupun ibu sebagai orang tua.
Mengenai badan hukum dalam hukum adat, dikenal adanya dua macam yaitu wakaf dan yayasan. Wakaf jelas berasal dari hukum Islam,sedangkan yayasan pada hakikatnya adalah organisasi sosial tolong menolong untuk kebaikan, sudah jelas ada sendirinya dalam Islam/syara.
Fakta hukum yang membutikan telah terjadi nya suatu perkawinan sepanjang upacara arak arakan duduk bersanding selain pemberian sesajen kepada nenek moyang, memang berasal dari hukum adat yang telah diakui (mu’tabar) dalam syara.
Persoalan harta perkawinan adat jambi mengenai adanya harta sepencarian yaitu harta yang dihasilkan selama masa perkawinan.jika mati salah seorang dbagi dua sebagai harta kongsi, terdapat sendinya dalam syara yaitu disebut harta syarikat.







3. Adat Jambi Zaman Belanda, Jepang Dan Zaman RI
A.  Pada Awal Pemerintahan Belanda
Pada masa Pemerintahan Sultan Abdul Kahar (1650) pemerintahan dalam dearah Jambi mempunyai struktur yang jelas dan baik mengenai tingkat tingkat pemerintahan dan juga peraturan peraturan pemerintahannya.
Pada waktu V.O.C mulai menundukkan Indonesia lebih kurang 1600 mereka berhadapan dengan pemerintah yang telah ada di indonesia.pemerintahan yang ada itu telah memiliki ajaran ajaran dalam pemerintahannya yaitu ajaran ajaran adat.
Melihat pada kenyataan yang demikian itu maka V.O.C membagi dua bentuk campur tangan pemerintahanya yaitu untuk dearah jawa mereka hampir menjajah totalitas jawa sedangkan diluar jawa mereka terikat dengan perjanjian kontrak pendek yang dibuat antara kerajaan dengan mereka yang memberikan kebebasan pada kerajaan untuk memerintah secara otonomi.
Pada waktu V.O.C jatuh diambil oleh pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1793, maka belanda mulai menetapkan kontrak penduduk dengan kerajaan kerajaan di luar jawa sedangkan di jawa ditetapkan Restruktur Gebed. Pada tanggal 3 januari 1815 Indonesia resmi dibawah kerajaan Belanda dan ditetapkan bentuk Pemerintahan Indonesia yang disebut Zelepbestur Regelen antara pemerintahan Hindia Belanda dengan dearah dearah Swpraja dimana azas azas kontrak pendek tetap berlaku yang memuat dalam kontrak panjang yaitu :
1.        Bahwa susunan pemerintahan Insuren Swapraja pada umumnya tetap berdasarkan adat istiadat nasional.
2.        Bahwa kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda dalam dearah swapraja hanya berlaku penuh bagi warga gebenur dan bagi warga swapraja hanya sekedar sesuai dengan kekuasaan otonomi yang dibebanan pada swapraja itu.
3.        Kekuasaan otonomi swapraja itu meliputi mengatur,mengurus dan mengadili persengketaan hukum disemua lapangan tidak kecuali kesalahan dari kekuaasan tersebut.
Jadi walapun Belanda menganggap mereka telah berkuasa sepenuhnya di Indonesia namun pemerintahan adat itu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Hindia dan Belanda

B.  Pemerintahan Belanda/Jepang
Pemerintahan Hindia Belanda baik dalam berbagai perjanjian adat itu tetap diperhatikan dan diperlakukan serta dapat dipergunakan dalam menyelesaikan perkara perkara dalam masyrakat maka itulah kedudukanya tetap diakui dan diberikan hak mengadili.
Agar perjanjian itu lebih lancar jalanya dan lebih dipatuhi oleh Belanda memberikan kedudukan hukum yang lebih kuat serta kepala kepala adat seperti pasirah, mandopo dan Kepala Kampung diberikan sebagai Kepala pemerintahan dan Kepala adat dalam dearah adatnya msing masing serta berhak memutuskan perkara adat yang timbul dengan anggotanya seperti amngku, hakim dan prmuka adat.

C.  Zaman RI
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 bahwa dearah Indonesia terbagi antara dearah besar dan kecil, dengan meningat hak hak adatnya.untuk dapat dijalankan UUD tersebut maka sejak tahun 1945 diatur pemerintahan dearah masing masing dengan.
1.      UU No.1 tahun 1945
2.      UU No.22 tahun 1948
3.      UU No.44 tahun untu NTT
4.      UU No.1 tahun 1957.
UU No.1 tahun tidak dapat dijalankan karena serangan pihak belanda yang inginkan berkuasa kembali ke Indonesia.
UU No.22 tahun 1948, maka dibentuklah DPRM dan DPM pada setiap Marga,Mandopo dan Kampung.
Dalam peraturan dearah tersebut terdapat beberapa ketetapan yang penting dimana diatur fungsi tugas Lembaga Adat yaitu :
A.    fungsi Lembaga Adat.
1.        Membantu pemerintah dalam mengusahkan kelancaraan pembangunan disegala bidang terutama dibidang kemasyarakatan dan sosial budaya
2.        Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal hal yang mengyangkut harta kekayaan hukum adat tiap tingkat lembaga adat guna kepentingan hubung dalam hal keperdataan adat juga persengketaan dan perkara perdata adat.
B.     Tugas Lembaga Adat
1.        Menggali dan mengembangkan adat istiadat dalam upya melestarikan kebudayaan nasional.
2.        Mengurus dan mengola hal hal yang berkaitan dan berhubungan dengan adat istiadat di dearah jambi
3.        Menyelesaikan perkara perkara perdata adat istiadat di dearah jambi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undang yang berlaku.

4.      Sejarah Berdirinya Lembaga Adat Istiadat
Setiap tanggal 6 januari DPRD Jambi sejak tahun 1958 menyelanggrakan Sidang Istimewa dalam rangka memperingati beridirnya Provinsi Jambi terlepas dari provinsi Sumatra Tengah
Peristiwa 6 Januari 1957 yang sangant istinmewa ini bagi warga Jambi diumumkan oleh BKRD (Badan Kongres Rakyat Jambi) kepada khalayak ramai oleh H. Hanafie. Daerah Jambi merupakan suatu keresidenan bagian dari Provinsi Tengah, sejak 6 Januari 1957 menajdi Provinsi Jambi yang terdirr dari :
1.      Kota Praja Jambi beribukota di Jambi
2.      Kabupaten Merangin ibukotanya Bangko yang kemudian pindah ke Muaro Bungo
3.      Kabupaten Batanghari ibukotanya Jambi
Kemudian berkembang menjadi 6 Dati II :
1.      Kotamadya Jambi ibukotanya Jambi
2.      Kabupaten Batanghari Ibukotanya PAL 10 KA
3.      Kabupaten Tanjung Jabung ibukotanya Kuala Tungkal
4.      Kabupaten Sarko ibukotanya Bangko
5.      Kabupaten Bungo Tebo ibukotanya Muaro Bungo
6.      Kabupaten Kerinci ibukotanya Sungai Penuh
Terakhir, sesuai dengan Reformasi Provinsi Jambi menjadi satu Kota dan 9 Kabupaten, patut diketahui bahwa masing-masing kota dan kabupaten itu disamping mempunyai persamaan dalam adat istiadat terdapat pula perbedaan. Karena sebagai satu Provinsi perlu dicari titik temu sebagai acuan dalam rangka menyamakan visi dan misi yang pada giliranya akan mengahasilkan adat Jambi yang selanjutnya disumbangkan kepada nusa dan Bangsa.








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut kepercayaan anisme roh roh nenek moyang itu dapat dipanggil dengan perantaran seoarng ahli atau dukun. Dalam gerak kehidupan atau apa apa yang akan mereka lakukan biasnya menurut adat mereka memanggil dan memuja nenek moyang, agar dapat berkah dan keselamatan seperti hendak mendirikan rumah, menuai padi akan belayar dan lain lain.
Sebelum datang agama hindu masyarakat atau penduduk jambi telah menganut kepercayaan yang kita sebut anismisme dan dinamisme. Dengan kedaatangan agama hindu tentulah terjadi asimilasi dan akulkuturasi diantara kedua kepercayaan itu merobah sistem dan tingkah laku masyarakat serta kepercayaan, filasafat hidup dan cita cita serta lain lain sebagainya.
Mayarakat Adat Jambi terdiri dari beberapa kelompok suku atau kesatuan sosial yang lebih kecil yaitu Orang Melayu Jambi, Orang Batin,Orang Kerinci,Orang Penghulu, suku Pindah,Anak Dalam dan suku Nelayan (bajau).asal masing masing suku ketentuan sosial itu adalah dari induk Bangsa (ras) yang berbeda sebagai berikut:
Ø     Orang Kerinci , Orang Batin dan Orang Bajau berasal dari bahasa melayu Tuo yang dipikirakan telah mendiami Dearah Jambi sejak lebih kurang 4.000 tahun SM
Ø     Orang Penghulu, Suku Pindah Melayu Jambi berasal dari Ras Melayu Mudo datang ke Indonesia pada lebih kurang 2.500 SM dan berangsur angsur datang ke jambi.
Kukuban hukum Adat Kerinci Batin terdiri dari :
Orang Kerinci,yang terdapat di Kab.Batang Hari
Orang Batin yang terdapat di Kab.Sarko,Muaro Bungo dan Kab.Batang hari
Orang Penghulu yang terdapat di Kab.Sarko.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar