BAB I
Pendahuluan
1.
Pokok Pikiran
Provinsi jambi dalam wawasan sejarah Nasional dahulu merupakan
dearah pusat Kerajaan Melayu, sayangnya struktur pemerintahan dan
kemasyarakatannya belum diketahui dengan jelas.Struktur pemerintahan masyarakat
Adat Jambi baru dapat diketahui dengan jelas masa pemerintahan Kesultanan Jambi
pada abad ke 15 dan 16
Adat Jambi perlu sekali pendokumentansi, penulisan tentang sejarah
dan latar belakangnya, sebab kalau tidak dikhawatirkan akan kabur dari mana
asal Adat Jambi ini.
Jadi seharusnya kita mengangkat harkat dan menghargai betapa para
pendahulu kita telah berbuat banyak keagungan dearah ini.
2.
Alasan Yang mendorong
Buku
sejarah adat jambi ini dibuat untuk menambah dan memperkaya tulisan-tulisan
tentang adat jambi.
3.
Hasil yang Diharapkan
Dengan disusunya sebuah buku yang beriskan Sejarah Adat Jambi yang
dilengkapi dengan latar belakang berdirinya dan para tokoh adat jambi dahulu
akan makin jelaslah bagi masyarakat dan genarasi muda keadaan Adat jambi dan
para tokohnya serta sejarah lahirnya Lembaga Adat Jambi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Adat Jambi Sebelum Agama Islam?
2.
Adat dan Hukum Adat Jambi Sejak Masuknya Agama Islam?
3.
Adat Jambi Zaman Belanda,Jepang Zaman Rupublik Indonesia?
4.
Sejarah Bedirinya Lembaga Adat Jambi?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Adat Jambi Sebelum Agama Islam
A.
Pada Masa Animisme dan Dinasmisme
Christofer Dowson mengatakan dalam kuliahnya Geffordnya pada tahun
1947 mengatakan sebagai berikut : agama adalah kunci sejarah,kita dapat
memahami bentuk dalam diri suatu masyarakat, jika kita tidak memahami
bentuk hasil kebudayaan jika kita dapat
memahami kepercayaan agama yang ada disikitar kita. Dalam semua zaman hasil
karya kreatif bersama dan suatu kebudayaan muncul dari inspirasi agama dan di
abadikan pada tujuan keagamaan.
Kita telah mengetahui bahwa kerajaan Melayu berdiri pada abad IV
masehi. Berkas berkas kebudayaan mereka itu juga disebut kebudayaan purbakala
terlihat pada kampak kampak batu. Agama yang dianut oleh nenek moyang kita
dikala itu yaitu menyembah roh roh orang yang meninggal. Selain dari
penyembahan terhadap roh roh itu ada lagi yang disebut kepercayaan kepada
kekuatan kekuatan gaib, dapat mempengaruhi kehidupan manusia. Kedua kepercayaan
ini, yang pertama kita disebut anisme dan yang kedua kita sebut dinasmisme.
Menurut kepercayaan anisme roh roh nenek moyang itu dapat dipanggil
dengan perantaran seoarng ahli atau dukun. Dalam gerak kehidupan atau apa apa
yang akan mereka lakukan biasnya menurut adat mereka memanggil dan memuja nenek
moyang, agar dapat berkah dan keselamatan seperti hendak mendirikan rumah,
menuai padi akan belayar dan lain lain.
Dalam kepercayaan dinamisme segala yang terdapat dalam alam ini
adalah mempunyai semangat atau kekuatan yang menjelma dalam sekalian makhluk
seperti pohon pohon raksasa gunung, batu batu besar dan lain lain.
Orang yang kurang semangat atau kekuatanya menjadi sakit misalnya
mohon dapat ditambah semangatnya seperti memakai berbagai azimat dan lain lain.
B.
Pada Masa Agama Hindu
Kerajaan melayu Jambi berdirinya pada abad IV dan V masehi.kerajaan
ini tidaklah memusatkan perkembangan kerajaanya pada sektor,pertanian melainkan
pada sektor perdagangan,untuk mengembangkan usaha perdagangan ini mereka
memusatkan kekuatanya pada pelayaran atau pada kekuatan maritim.
Melalui alur pelayaran dan perdagangan inilah pedagang pedagang
dari hindia atau penyebaran agama hindu pada masyarakat ( indonesia) Melayu
Jambi.
Pada bahagian terdahulu telah kita jelaskan bahwa sebelum datang
agama hindu masyarakat atau penduduk jambi telah menganut kepercayaan yang kita
sebut anismisme dan dinamisme. Dengan kedaatangan agama hindu tentulah
terjadi asimilasi dan akulkuturasi diantara kedua kepercayaan itu merobah
sistem dan tingkah laku masyarakat serta kepercayaan, filasafat hidup dan cita
cita serta lain lain sebagainya.
Peninggalan agama hindu ini masih dapat kita lihat dalam masyarakat
seperti warna warna yang dipadukan yaitu warna hitam kunung dan hijau yang
melambangkan kepercayaan Hinduisme (termurti).
C.
Pada Masa Agama Budha
Perkembangan agama budha di kerajaan Melayu Jambi berjalan dengan
sangat pesat. Agama Budha ini masuk jauh kepedalaman Dearah jambi dan tesebar
secara luas dan banyak sekali meninggalkan bekas bekasnya berupa acra dan
bangunan candi candi seperti candi tinggi,candi astono dan lain lain sebagian
terdapat di kompleks percandian Muaro jambi.
Agama Budha ini menjadi filasafat hidup dan pedoman tingkah laku
manusia (masyarakat) dan juga kitab kitab agama budha dipelajari sumber hukum
dan tingkah laku dalam pergaulan sehari hari.
Pada masa Agama Budha ini mereka telah pandai menulis dan dikenal
dengan huruf pallawa. Bukti hal ini dapat kita lihat pada batu bertulis di
Karang Birahi Kabupaten Merangin.
Pada waktu itu ditanah Melayu Jambi berdiri suatu Pergutuan Tinggi
yang mengajarkan agama budha, salah seorang gurunya bernama dhai Mapala.
Bahwa masyarakat Jambi itu adlah msyarakat yang agamais dan
mempunyai norma kehidupan dalam masyarakat yang selalu ingin damai dan tenang
yang dicerminkan dari adat istiadat mereka seperti pepatah mengatakan:
-
Yang kurik ialah kundi
-
Yang merah ialah sago
-
Yang baik ialah budi
2.
Adat dan Hukum Adat Jambi Sejak Masuk Agama Islam
A.
Masyarakat Adat Dearah Jambi
Mayarakat Adat Jambi terdiri dari beberapa kelompok suku atau
kesatuan sosial yang lebih kecil yaitu Orang Melayu Jambi, Orang Batin,Orang
Kerinci,Orang Penghulu, suku Pindah,Anak Dalam dan suku Nelayan (bajau).asal
masing masing suku ketentuan sosial itu adalah dari induk Bangsa (ras) yang
berbeda sebagai berikut:
Ø Orang Kerinci ,
Orang Batin dan Orang Bajau berasal dari bahasa melayu Tuo yang dipikirakan
telah mendiami Dearah Jambi sejak lebih kurang 4.000 tahun SM
Ø Orang Penghulu,
Suku Pindah Melayu Jambi berasal dari Ras Melayu Mudo datang ke Indonesia pada
lebih kurang 2.500 SM dan berangsur angsur datang ke jambi.
Kukuban
hukum Adat Kerinci Batin terdiri dari :
Orang
Kerinci,yang terdapat di Kab.Batang Hari
Orang
Batin yang terdapat di Kab.Sarko,Muaro Bungo dan Kab.Batang hari
Orang
Penghulu yang terdapat di Kab.Sarko.
Kukuban
Hukum Adat Melayu Jambi terdiri dari :
Orang
Melayu Jambi yang terdapat di Kab.Tanjab Kab.Batang Hari
Orang
Bajau yang terdapat di Kab.Tanjab
Orang
suku Anak Dalam yang terdapat di Kab.Sarko Kab.Bute dan Kab.Batang Hari.
Aturan kukuban dan seterusnya antara suku suku yang terdapat dalam
satu kukuban itu,terdapat perbedaan yang menjadi ciri khasnya masing
masing,namun berada dalam lingkungan adat jambi sendiri merupakan bagian dari
gugusan Adat Melayu Melanesia. Dan sejalan dengan sifat dinamis dari hukum adat
itu,maka merupakan keniscayaan terjadinya perubahan adat sesuatu kukuban bahkan
suku.
Sejak dari terbentuknya pemukiman, masyarakat dan seterusnya
pemerintahan maka eco-pakai dalam hubungan adat antara idividu,antar masyarakat
dan antar rakyat dengan pemerintahan didasarkan pada adat mereka yang terbentuk
secara akumulatif dan pengalaman masyarakat yang dianalis oleh tokoh tokoh
masyarakat dan dirumuskan lalu disepakati oleh komunitas masyarakat
bersangkutan.
B.
Agama yang masuk ke Dearah Jambi
Sebelum agama islam masuk di dearah Jambi maka,masyarakat Adat
Jambi yang sudah mendiami dearah ini.menganut kepercayaan animisme dan
dinamisme.
Dengan masuknya agama Budha Hinayana abad 1 Masehi disusul Budha
Mahayana,dan berkembang pesat pada akhir abad VII kerena menjadi agama Raja Jambi
sehingga banyak masyarakat yang mengikutinya.pada abad III M masuk pula agama
Hindu dan mengalami perkembangan sejak Jambi dikuasai Sriwijaya pada abad VII
dan VII M.Pada abad XI M kerajaan Melayu Jambi bangkit kembali dan raja raja
Melayu masih menganut agama Budha atau Hindu sampa datangnya Ahmad Salim
memegang kekuasaan kerajaan Melayu pada abad XIV atau XV M.sejak dari Ahmad
Salim sampai Jambi dikuasai Belanda Maka raja raja Jambi merupakan penganut
agama Islam yang tangguh sehingga kerajaan Jambi berubah menjadi Kerajaan Islam
dengan sebutan Kesultanan Jambi.
C.
Pengaruh Agama Terhadap Adat Jambi
Dalam perkembangan melalui sejarah yang panjang sejak dihuninya
bumi Jambi oleh suku suku Melayu sampai masuknya beberapa agama yang disebutkan
terdahulu adat dan hukum adat mereka tetap menjadi pegangan masyarakat adat
Jambi,bahkan hingga saat ini adat tetap hidup dengan segala dinamika nya
khususnya kerena pengaruh dari ajaran agama yang mereka anut.Seberapa jauh
agama berpengaruhi terhadap adat dan huum adat sudah berakar, amat tergantung
pada sampai berapa jauh keyakinan mereka terhadap ajaran agama yang mereka
terima. Kerena keyakinan merupakan akar dari adat dan hukum adat yang mereka
pegang .
Karena itu, ketika masyarakat Jambi masih menganut kepercayaan
animisme dan dinamisme,maka adat mereka diwarnai ajaran animisme dan dinamisme.
Demikianlah juga ketika mereka menganut agama Budha dan Hindu, maka sedikit
banyaknya adat dan hukum adat mereka diwarnai ajaran Budha dan Hindu.
D.
Kapan Islam Masuk ke Jambi dan Dari Mana
Kapan tahun yang pasti,siapa pembawanya dan darimana asal nya masih
perlu dikaji. Masuknya Islam di Indonesia yang diselenggarkan di Medan Sumatera
pada tanggal 17 s/d 20 maret 1963 menyimpulkan bahwa Islam telah masuk ke
Indonesia pada abad I H. Berbagai alasan diketengahkan seminar yang diyakini
dapat dipertanggungjawabkan berupa imformasi yang diperoeh dari berbagai buku
dan catatan yang ditulis para ahli sejarah antara lain:
1.
Menurut penjelasan H.Agus Salim bahwa didasrkan bukti sejarah
setidaknya orang Sumatera sudah dapat berkenalan dengan orang orang Islam
berbangsa Arab yang ada di Tiongko karena perjalanan laut dari arab ke tiongkok
melalui Sumatera dan mesti diseinggahi setidaknya untuk membeli perbekalan.
Sedangkan hubungan dagang antara Arab dan Tiongkok tersebut, terjadi pada zaman
kebesaran Khalifah dan abad II H
2.
Drs,M.D.Masnur cs dalam bukunya “Sejarah Minang Kabau”menulis bahwa
3.
Prasasati penguasa Sriwijaya Hindu yang menguasai Jambi(abad
VII-VIII M) yang terdapat di desa Karang Birahi (Kab Merangin) tertulis tahun 692
saka 770 M berisi ancaman kepada penganut Islam yang dituduh menghilangkan
beberapa buah patung yang menjadi pujaan Hindu dan diantaranya ada yang
dipotong kepalanya..(ini masih ada di candi Muara Jambi.)
Dari uraian diatas bahwa agama islam telah memasuki dearah jambi
dan telah ada orang jambi yang menganutnya. Tetapi dapat dipikirakan bahwa
ajaran Islam yang disampaikan”tersambil” oleh orang mualim yang tujuan utamanya
mengadakan perdagangan ke jambi, belum mendalam dan meluas substansinya. Karena
itu sejak dari masuk nya Islam sampai menjelang berkuasanya ahmad Salim, maka
sisa sisa pengaruh Agama Budha dan Hindu masih diwarnai adat jambi bercampur
dengan pengaruh Agama Islam.
Dari mana agama Islam itu dibawa ke Jambi bermacam macam teori yang
berkembang yang pada pokoknya melipiti tiga teori yaitu:
v Teori Persi
yang menyatakan bahwa Islam di bawa dari Persi Kepulauan Nusantara.
v Teori gujarat
yang menyatakan bahwa Islam dibawa ke Kepulauan Nusantara dari Gujarat (India)
v Teori Mekkah
yang menyatakan bahwa Islam dibawa ke Kepulauan Nusantara dari Tanah Arab.
Seminar masuknya Islam di Nusantara di Medan dan Seminar Masuknya
Islam ke dearah jambi mendukung Teori Mekkah, yang menyatakan bahwa agama Islam
masuk ke Jambi dari Arab langsung ke Jambi (pelabuhan Laut) melalui jalan
damai.
Penyebaran agama Islam secara intensif mulai Ahmad Salim memasuki
istana kerajaan Melayu Jambi, khususnya setelah kawin dengan Raja Jambi Puteri
Selaras Pinang Masak lalu menjadi Raja Jambi. Ahmad Salim lebih dahulu
mengajarkan agama Islam dalam kalangan orang istana. Dengan dimobatnya Ahmad Salim
menjadi raja Melayu Jambi(1414 M) penyebaran agama Islam ke seluruh pelosok
Jambi lebih digalakan dibawah pimpinan raja.
E.
Adat Jambi Diteliti Oleh Agama Islam
Adat istiadat dan hukum adat Melayu Jambi tetap dihormati akan
tetapi mana yang bertentangan dengan ajaran agama Islam tentulah diberantas,
seperti pemujaan patung sehingga semua patung yang terdapat di Pulau Berhala (
dinamakan demikaian kerena pulau itu penuh berhala) karena itu Ahmad salim yang
menyatakan menghancurkan berhala itu digelar Datuk Paduka Berhala).
Memang pandangan Islam terhadap masyarakat yeng telah berkembang
tidaklah bersifat apriori mengakui atau menolak. Tetapi yang tidak bertentangan
dengan syariat tetap diakui ( disebut adat muktabaroh), yang tentang ditolak
(disebut adat muglahah) dan jika ada dalam suatu perbuatan adat terhadap aspek
yang tidak bertentang disamping aspek yang bertentang dengan ajaran agama maka
dibuang aspek bertentang disampng aspek bertentangan.
Orang Jambi sejak itu sampai pada zaman penjajahan belanda memegang
adat dan ajaran Islam secara semultan seolah olah adat tidak bisa dipisahkan
dari ajaran Islam sebagaimana diungkapan “Syara Mengato Adat Memakai” Orang Jambi
akan merasa sangat tersinggung apabila dikatakan tidak beradat.Karena sama
artinya dengan tidak beragama. Pada zaman Pemerintahan Belanda urusan peradilan
bagi bumi Putera/Pribumi Melayu Jambi diserahkan kepada badan Peradilan
tersendiri yang disebut Kerapatan Adat, kecuali mereka yang sudah tunduk kepada
perundang-undang Hindia Belanda diadil berdasarkan Hukum Perdata /Hukum Pidana.
Kemudian setelah Jambi dijajah oleh jepang maka baik adat maupun
agama Islam hampir terlupakan sama sekali karena masyarakat Jambi terlibat
dalam keprihatinan hidup yang mendalam.Setelah Indonesia adat dan agama mulai
dibenahi kembali walapun tidak berhasil seperti sediakala, namun orang Jambi
pun masih merasakan bahwa tidak beradat sama dengan tidak beragama karena itu
mereka mematuhi keduanya duanya secara simultan.Tetapi ketika pengadilan adat
dihapuskan oleh pemerintahan dan dibubarkan kesatuan masyarakat adat (disebut
Marga atau Mandopo di Kerinci dan Kampung di Kota Jambi menurut Undang undang
yang baru maka banyak yang menganggap bahwa adat itu pun tidak diakui padahal
yang dihapuskan itu adalah aspek formatnya bukan aspek materialnya.
F.
Bukti bukti Adat Bersendi Syara,Syara Bersendi Kitabullah
Dalam literatur Islam tegas tegas dinyatakan “Alaadatu Muhakkamal”
yang artinya adat kebiasaan itu merupakan keputusan hukum, akan tetapi adat
yang diakui sebagai keputusan hukum itu harus memenuhi syarat syarat sebagai
berikut :
1.
Mutharid ( dilakukan berulang ulang terus menerus sama terhadap
satu perbuatan)
2.
Mun’kis (dilakukan orang banyak, masyarakat,bukan seoarang)
3.
Tahqiq (keselamatan tersebut bukan berupa khayalan)
4.
Muwafiq lisy syar’i (sesuai dan tidak bertentangan dengan kaidah
agama Islam lebih lebih dengan yang jelas disebutkan dalam Al-Quran atau
Hadist).
Kemudian
perlu diperhatikan, persoalan apa yang boleh dimasuki adat dan apa yang
tidak.secara garis besar persoalan agama itu dibagi kepada tiga bagian :
1.
Persoalan aqidah/kepercayaan
2.
Persoalan Ibadah
3.
Persoalan Mu’amalah hubungan dengan sesama melalui ikat nuatan
tukar menukar kebendaan- pemidahaan hak dan sebagainya.
Dalam pesoalan aqidah dan ibadah, maka hanya syara yang menentukan,
sebagaimana kaidanya dirumuskan ulama
Al’aslu fil aqidah wal ibadah al haram,ila maa abahahusy artinya :
hukum asal dalam soal aqidah dan ibadah adalah haram/dilarang kecuali yang
diizinkan/disuruh syara’bermacam macam bentuk kepercayan tahayul
dilarang;segala bentuk ibadah permintaan kepada arwah dan benda yang dianggap
keramat dilarang.
Dalam soal Mu’amalah maka selama tidak terdapat larangan dari syara
maka hukumnya dibolehkan. Tetapi apabila di dalamnya terdapat segi segi yang
dilarang maka tidak dibolehkan seperti melihat perempuan karena akan melamar,
berjual beli atau belajar mengajar,dibolehkan asal tidak berulang ada yang
mengawasi.maka bertandanng melihat berulang ulang atau tidak diawasi adalah dilarang.jual beli apapun bentuknya
dibolehkan asal barang yang halal.tidak mampu,tidak lazim dan tidak khianat.
Dalam bidang hukum perdata,misalnya mengenai susunan keluarga dan
perkawinan. Dalam masyarakat adat jambi yang berbatin atau berkalbu dikenal
susunan keluarga nya sebgai parental bilaterals seperti di jawa (bukan sperti
dimasyarkat dayak), yaitu sistem masyarakat yang menarik garis turunan setiap
anggota nya atau warganya dari /menurut garis keturunan ayah maupun ibu sebagai
orang tua.
Mengenai badan hukum dalam hukum adat, dikenal adanya dua macam
yaitu wakaf dan yayasan. Wakaf jelas berasal dari hukum Islam,sedangkan yayasan
pada hakikatnya adalah organisasi sosial tolong menolong untuk kebaikan, sudah
jelas ada sendirinya dalam Islam/syara.
Fakta hukum yang membutikan telah terjadi nya suatu perkawinan
sepanjang upacara arak arakan duduk bersanding selain pemberian sesajen kepada
nenek moyang, memang berasal dari hukum adat yang telah diakui (mu’tabar) dalam
syara.
Persoalan harta perkawinan adat jambi mengenai adanya harta
sepencarian yaitu harta yang dihasilkan selama masa perkawinan.jika mati salah
seorang dbagi dua sebagai harta kongsi, terdapat sendinya dalam syara yaitu
disebut harta syarikat.
3. Adat Jambi Zaman Belanda, Jepang Dan Zaman RI
A.
Pada Awal Pemerintahan Belanda
Pada masa Pemerintahan Sultan Abdul Kahar (1650) pemerintahan dalam
dearah Jambi mempunyai struktur yang jelas dan baik mengenai tingkat tingkat pemerintahan
dan juga peraturan peraturan pemerintahannya.
Pada waktu V.O.C mulai menundukkan Indonesia lebih kurang 1600
mereka berhadapan dengan pemerintah yang telah ada di indonesia.pemerintahan
yang ada itu telah memiliki ajaran ajaran dalam pemerintahannya yaitu ajaran
ajaran adat.
Melihat pada kenyataan yang demikian itu maka V.O.C membagi dua
bentuk campur tangan pemerintahanya yaitu untuk dearah jawa mereka hampir
menjajah totalitas jawa sedangkan diluar jawa mereka terikat dengan perjanjian kontrak
pendek yang dibuat antara kerajaan dengan mereka yang memberikan kebebasan pada
kerajaan untuk memerintah secara otonomi.
Pada waktu V.O.C jatuh diambil oleh pemerintahan Hindia Belanda
pada tahun 1793, maka belanda mulai menetapkan kontrak penduduk dengan kerajaan
kerajaan di luar jawa sedangkan di jawa ditetapkan Restruktur Gebed. Pada
tanggal 3 januari 1815 Indonesia resmi dibawah kerajaan Belanda dan ditetapkan
bentuk Pemerintahan Indonesia yang disebut Zelepbestur Regelen antara
pemerintahan Hindia Belanda dengan dearah dearah Swpraja dimana azas azas
kontrak pendek tetap berlaku yang memuat dalam kontrak panjang yaitu :
1.
Bahwa susunan pemerintahan Insuren Swapraja pada umumnya tetap
berdasarkan adat istiadat nasional.
2.
Bahwa kekuasaan pemerintahan Hindia Belanda dalam dearah swapraja
hanya berlaku penuh bagi warga gebenur dan bagi warga swapraja hanya sekedar
sesuai dengan kekuasaan otonomi yang dibebanan pada swapraja itu.
3.
Kekuasaan otonomi swapraja itu meliputi mengatur,mengurus dan
mengadili persengketaan hukum disemua lapangan tidak kecuali kesalahan dari
kekuaasan tersebut.
Jadi walapun Belanda menganggap mereka telah berkuasa sepenuhnya di
Indonesia namun pemerintahan adat itu tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan Hindia dan Belanda
B.
Pemerintahan Belanda/Jepang
Pemerintahan Hindia Belanda baik dalam berbagai perjanjian adat itu
tetap diperhatikan dan diperlakukan serta dapat dipergunakan dalam
menyelesaikan perkara perkara dalam masyrakat maka itulah kedudukanya tetap diakui
dan diberikan hak mengadili.
Agar perjanjian itu lebih lancar jalanya dan lebih dipatuhi oleh
Belanda memberikan kedudukan hukum yang lebih kuat serta kepala kepala adat
seperti pasirah, mandopo dan Kepala Kampung diberikan sebagai Kepala
pemerintahan dan Kepala adat dalam dearah adatnya msing masing serta berhak
memutuskan perkara adat yang timbul dengan anggotanya seperti amngku, hakim dan
prmuka adat.
C.
Zaman RI
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 bahwa dearah Indonesia terbagi antara
dearah besar dan kecil, dengan meningat hak hak adatnya.untuk dapat dijalankan
UUD tersebut maka sejak tahun 1945 diatur pemerintahan dearah masing masing
dengan.
1.
UU No.1 tahun 1945
2.
UU No.22 tahun 1948
3.
UU No.44 tahun untu NTT
4.
UU No.1 tahun 1957.
UU No.1 tahun tidak dapat dijalankan karena serangan pihak belanda
yang inginkan berkuasa kembali ke Indonesia.
UU No.22 tahun 1948, maka dibentuklah DPRM dan DPM pada setiap
Marga,Mandopo dan Kampung.
Dalam peraturan dearah tersebut terdapat beberapa ketetapan yang
penting dimana diatur fungsi tugas Lembaga Adat yaitu :
A.
fungsi Lembaga Adat.
1.
Membantu pemerintah dalam mengusahkan kelancaraan pembangunan
disegala bidang terutama dibidang kemasyarakatan dan sosial budaya
2.
Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal hal yang mengyangkut
harta kekayaan hukum adat tiap tingkat lembaga adat guna kepentingan hubung
dalam hal keperdataan adat juga persengketaan dan perkara perdata adat.
B.
Tugas Lembaga Adat
1.
Menggali dan mengembangkan adat istiadat dalam upya melestarikan
kebudayaan nasional.
2.
Mengurus dan mengola hal hal yang berkaitan dan berhubungan dengan
adat istiadat di dearah jambi
3.
Menyelesaikan perkara perkara perdata adat istiadat di dearah jambi
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undang yang berlaku.
4.
Sejarah Berdirinya Lembaga Adat Istiadat
Setiap tanggal 6 januari DPRD Jambi sejak tahun 1958
menyelanggrakan Sidang Istimewa dalam rangka memperingati beridirnya Provinsi
Jambi terlepas dari provinsi Sumatra Tengah
Peristiwa 6 Januari 1957 yang sangant istinmewa
ini bagi warga Jambi diumumkan oleh BKRD (Badan Kongres Rakyat Jambi) kepada
khalayak ramai oleh H. Hanafie. Daerah Jambi merupakan suatu keresidenan bagian
dari Provinsi Tengah, sejak 6 Januari 1957 menajdi Provinsi Jambi yang terdirr
dari :
1. Kota Praja Jambi beribukota di Jambi
2. Kabupaten Merangin ibukotanya Bangko yang
kemudian pindah ke Muaro Bungo
3. Kabupaten Batanghari ibukotanya Jambi
Kemudian berkembang menjadi 6 Dati II :
1. Kotamadya Jambi ibukotanya Jambi
2. Kabupaten Batanghari Ibukotanya PAL 10 KA
3. Kabupaten Tanjung Jabung ibukotanya Kuala
Tungkal
4. Kabupaten Sarko ibukotanya Bangko
5. Kabupaten Bungo Tebo ibukotanya Muaro Bungo
6. Kabupaten Kerinci ibukotanya Sungai Penuh
Terakhir, sesuai dengan Reformasi Provinsi Jambi menjadi satu Kota dan 9
Kabupaten, patut diketahui bahwa masing-masing kota dan kabupaten itu disamping
mempunyai persamaan dalam adat istiadat terdapat pula perbedaan. Karena sebagai
satu Provinsi perlu dicari titik temu sebagai acuan dalam rangka menyamakan
visi dan misi yang pada giliranya akan mengahasilkan adat Jambi yang
selanjutnya disumbangkan kepada nusa dan Bangsa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut kepercayaan anisme roh roh nenek moyang itu dapat dipanggil
dengan perantaran seoarng ahli atau dukun. Dalam gerak kehidupan atau apa apa
yang akan mereka lakukan biasnya menurut adat mereka memanggil dan memuja nenek
moyang, agar dapat berkah dan keselamatan seperti hendak mendirikan rumah,
menuai padi akan belayar dan lain lain.
Sebelum
datang agama hindu masyarakat atau penduduk jambi telah menganut kepercayaan
yang kita sebut anismisme dan dinamisme. Dengan kedaatangan agama hindu
tentulah terjadi asimilasi dan akulkuturasi diantara kedua kepercayaan itu
merobah sistem dan tingkah laku masyarakat serta kepercayaan, filasafat hidup
dan cita cita serta lain lain sebagainya.
Mayarakat Adat Jambi terdiri dari beberapa kelompok suku atau
kesatuan sosial yang lebih kecil yaitu Orang Melayu Jambi, Orang Batin,Orang
Kerinci,Orang Penghulu, suku Pindah,Anak Dalam dan suku Nelayan (bajau).asal
masing masing suku ketentuan sosial itu adalah dari induk Bangsa (ras) yang
berbeda sebagai berikut:
Ø
Orang Kerinci , Orang Batin dan Orang Bajau berasal dari bahasa
melayu Tuo yang dipikirakan telah mendiami Dearah Jambi sejak lebih kurang
4.000 tahun SM
Ø
Orang Penghulu, Suku Pindah Melayu Jambi berasal dari Ras Melayu
Mudo datang ke Indonesia pada lebih kurang 2.500 SM dan berangsur angsur datang
ke jambi.
Kukuban hukum Adat Kerinci Batin terdiri dari :
Orang Kerinci,yang terdapat di Kab.Batang Hari
Orang Batin yang terdapat di Kab.Sarko,Muaro Bungo dan Kab.Batang
hari
Orang Penghulu yang terdapat di Kab.Sarko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar