BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Balakang
Di dalam masyarakat modern seperti di
barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat menempati kedudukan yang tinggi,
sehingga berdasarkan itu, suatu produk hukum yang baru dibuat. Dari sini dapat
digambarkan bahwa apabila terjadi pergeseran nilai dalam masyarakat, maka
interpretasi terhadap hukum pun bisa berubah.
Masalah operasi plastik telah lama
dipertimbangkan oleh kalangan kedokteran dan para praktisi hukum di
negara-negara barat. dan pandangan masyarakat tentang bedah plastik
berorientasi hanya pada masalah kecantikan (estetik), seperti sedot lemak,
memancungkan hidung, mengencangkan muka, dan lain sebagainya. Sesungguhnya,
ruang lingkup bedah plastik sangatlah luas. Tidak hanya masalah estetika,
tetapi juga rekonstruksi, seperti pada kasus-kasus luka bakar, trauma wajah
pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congenital), seperti bibir sumbing,
kelainan pada alat kelamin, serta kelainan congenital lainnya. Namun bukan
berarti nilai estetika tak diperhatikan.
Di Indonesia ini juga pernah dibahas
yang melibatkan para ahli kedokteran ahli hukum positif dan hukum Islam.
Mengenai pembahasan operasi plastik ini masih terus diperdebatkan. Dengan
adanya makalah ini, penulis berharap dapat mengungkapkan suatu pandangan konprehensif
mengenai operasi plastik menurut hukum Islam.
B.
Rumusan
Masalah
a. Bagaimanakah
hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan?
b. Bagaimanakah
operasi plastik untuk memperbaiki cacat atau akibat kecelakaan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hukum
melakukan Operasi Plastik dengan Tujuan untuk Kecantikan.
Dalam sebuah kaidah
fiqih disebutkan bahwa :
التحريم
على لدليل
يدلّ حتى
الإباحة لأشياءفى
لأصل ا
ا
Artinya : Asal
segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya.
Berdasarkan
kaidah tersebut diatas, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita
lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk
yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu. Oleh karena itu, operasi
plastik tampaknya mesti dilihat dari tujuannya. Ada yang melakukan operasi
karena ingin lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan bagi laki-laki, ada
pula yang melakukan operasi plastik karena menghilangkan bekas-bekas akibat
kecelakaan, cacat seperti bibir sumbing dan sebagainya.
Permasalahan
yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara para muslimah dan termasuk
juga para muslim yang melakukan operasi dengan tujuan agar lebih cantik atau
lebih tampan. Allah menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan
seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan,
apalagi sampai mengubah ciptaan Allah.. Kalau kita pikir secara logika, apa
ruginya Allah apabila ada yang melakukan operasi kecantikan, sebab sesuatu yang
telah baik diberikan Allah kemudian dilakukan lagi upaya lain agar pemberian
tersebut menjadi super lebih baik, tentunya kalau dipikir-pikir Allah pasti
senang, terlebih Allah juga menyukai hal-hal yang indah-indah.
Persoalan inilah yang perlu kita sadari
bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang menurut manusia baik adalah baik
pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota tubuh yang
berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik,
karena akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diberikan
Allah hitam kemudian dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung
yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya.
Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak
percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan
terhadap Allah.
Oleh karena itu merubah ciptaan atau
pemberian Allah sebagaimana dideskripsikan di atas sebenarnya bertentangan
dengan kodrat dan iradat Allah. Seharusnya manusia menyadari bahwa apapun yang
diciptakan Allah di dunia ini bukan merupakan hal yang sia-sia (lihat Q.S.
al-Baqarah ayat 26):
Artinya: Sesungguhnya Allah tiada segan
membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun
orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari
Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah
menjadikan Ini untuk perumpamaan?." dengan perumpamaan itu banyak orang
yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang
diberi-Nya petunjuk. dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang
yang fasik,
Menurut pandangan manusia atau seseorang
yang melakukan operasi bahwa salah satu anggota tubuhnya kurang menarik,
sehingga ia pun berkeinginan untuk merubahnya melalui operasi. Padahal dalam
pandangan Allah pemberian-Nya itu yang dipandang manusia kurang menarik,
sebenarnya memiliki manfaat yang luar biasa, hanya saja ia tidak mengetahui dan
menyadarinya. Mestinya manusia dapat bersyukur terhadap apa yang diberikan
Allah dan memberdayakan pemberian tersebut dengan baik.
Selain itu, apabila persoalan di atas dikembalikan
kepada sumber hukum Islam yaitu Alquran, maka Alquran telah secara jelas
menyatakan orang yang merubah ciptaan-Nya adalah orang yang mengikuti jalan dan
ajakan syaithan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S. an-Nisa ayat
119
Artnya: Dan Aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan
menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar
mereka meubahnya".barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung
selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Dari
ayat tersebut dapat dipahami, bahwa melakukan operasi plastik, yang hanya
bertujuan mempercantik diri termasuk perbuatan syetan yang dilaknat Allah.
Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau
operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Persoalan ini apabila dilihat dari kaidah yang disebutkan sebelumnya bahwa
operasi plastik dengan tujuan untuk mempercantik [jirahah at-tajmil], maka
hukumnya adalah haram.
B.
Operasi
Plastik untuk Memperbaiki Cacat atau Akibat Kecelakaan.
Hukum melakukan operasi plastik dengan
tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah)
seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah)
akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran/kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan
melakukan operasi tersebut.
Dalam ushul fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat
dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan. Kemudaratan
mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang mengalami
kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh karena itu, Islam memang
bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang
mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya
melalui operasi plastik.
Bolehnya
menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan
adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi:
يزال الضرر
Artinya: Kemudaratan itu mesti
dihilangkan”,
Sehingga operasi plastik pun legal
dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang disebutkan. Selain itu,
bolehnya melakukan operasi plastik adalah berdasarkan keumuman (‘amm) dalil
yang menganjurkan untuk berobat (at-tadawiy). Nabi SAW bersabda:
شفآء إ له أنزل لا دآء هالل مأأنزل
Artinya: Tidaklah Allah menurunkan
suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya. (HR Bukhari).
Dalam hadits yang lain
Nabi SAW bersabda pula:
شفآء له وضع إلا داء يصنع لم الله فإنّ تداوَوْ الله يآعباد
Artinya: Wahai hamba-hamba Allah
berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit,
kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi)
Dalam ushul fikih
disebutkan bahwa selama tidak ada dalil yang mengkhususkan dalil umum, maka
selama itu pula dalil umum dapat diamalkan. Hadis di atas dipandang sebagai
hadis yang umum, dan dapat diamalkan atau dapat dijadikan hujjah, karena tidak
ditemukan adanya dalil yang mengkhususkannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan hukumnya haram dan apabila
dilakukan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir seperti bibir
sumbing, kaki pincang dan sebagainya atau memperbaiki cacat akibat kecelakaan,
maka hukumnya mubah (boleh) sepanjang tidak ada ketentuan agama yang dilanggar.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian materi yang
telah diungkapkan pada halaman sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa operasi
plastik boleh dilakukan apabila bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir
seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian akibat kecelakaan,
kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan.
Sedangkan operasi plastik yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan sengaja
merubah ciptaan ALLAH diharamkan karena merupakan salah satu bentuk penyamaran
yang bertentangan dengan syari’at ISLAM.
B. Saran
Penulis menyarankan bagi pembaca agar
dapat memahami pengertian operasi plastik, macam-macamnya, serta mengetahui
hukum-hukumnya dalam agama Islam. Bagi pembaca dan mahasiswa lain yang ingin
mengetahui dan memahami lebih dalam lagi mengenai materi ini, maka dapat
menjadikan makalah ini sebagai referensi. Penulis juga mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Yusuf Qardhawi,
Fatwa-fatwa Kontemporer: Jilid 2. Jakarta: Gema
Insani Press, 1995.
Insani Press, 1995.
http://sukriyanahcute.blogspot.com/2014/04/makalah-opresi-plastik.html.2610214.01.00
http://yevitadiaries.wordpress.com/2012/04/07/pandangan-agama-terhadap-masalah-dan-tindakan/
, 28102014 jam 11.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar