MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
66 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR
PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa dalam rangka mengendalikan mutu
hasil pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Penilaian Pendidikan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32. tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 5/P Tahun 2013;
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.
Pasal
1
(1)
Penilaian hasil belajar peserta
didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan
standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2) Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 4 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 66
TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
STANDAR PENILAIAN
PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan
bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa
pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
Fungsi dan tujuan
pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan Standar
Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan “berfungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8
(delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk
menjamin:
a.
perencanaan penilaian peserta
didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan
prinsip-prinsip penilaian;
b.
pelaksanaan penilaian peserta
didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai
dengan konteks sosial budaya; dan
c.
pelaporan hasil penilaian peserta
didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar Penilaian
Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan
pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
BAB II
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian
pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian
diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat
kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai
berikut.
1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara
komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh
peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang
dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik
termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar
kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik
untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi
Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
8.
Ujian Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK
merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui
pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar
yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi
tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian
Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar
kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
B. Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Penilaian hasil
belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan
pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak
dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara
terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan
dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada
pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan
hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan
guru.
Pendekatan
penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan
penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan
minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang
ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik
Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta
didik.
C.
Ruang Lingkup, Teknik, dan
Instrumen Penilaian
1.
Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil
belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan
posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata
pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
2.
Teknik dan Instrumen
Penilaian
Teknik dan
instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri,
penilaian “teman sejawat”(peer evaluation)
oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi,
penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang
disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1) Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara
berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator
perilaku yang diamati.
2) Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta
peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian
kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta
didik.
4) Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas
yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta
didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik menilai
kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1)
Instrumen tes tulis berupa soal
pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian.
Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.
2)
Instrumen tes lisan berupa daftar
pertanyaan.
3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang
dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai
kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan
menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang
digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik. 1) Tes praktik adalah
penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas
atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan,
dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara
menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang
bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi,
dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut
dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik
terhadap lingkungannya.
Instrumen
penilaian harus memenuhi persyaratan:
1) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk
instrumen yang digunakan; dan
3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai
dengan tingkat perkembangan peserta didik.
D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau
lembaga mandiri.
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian
otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat
kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali
sebelum ulangan harian.
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab
atau tema pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan
proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan
oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada
akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan
kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh
Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas
XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.
g. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei
oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas
VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
i. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik
sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP).
4. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan
langkah-langkah:
a.
menyusun kisi-kisi ujian;
b.
mengembangkan (menulis, menelaah,
dan merevisi) instrumen;
c.
melaksanakan ujian;
d.
mengolah (menyekor dan menilai)
dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
e. melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur
dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum
diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti pembelajaran remedial.
7. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan
dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan
pemerintah.
E.
Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1. Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas pembelajaran.
Penilaian hasil
belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan
dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah
menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan
indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan
teknik penilaian yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan
penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan
dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar
sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c.
Penilaian pada pembelajaran
tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar
setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk
mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik
disertai balikan (feedback) berupa komentar
yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan
untuk perbaikan pembelajaran.
e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1)
nilai dan/atau deskripsi
pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan
keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap
spiritual dan sikap sosial.
f. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala
sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan
dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan.
g. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh
semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam
bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan
mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
b. mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan
ujian akhir sekolah/madrasah;
c.
menyelenggarakan ujian
sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah
sesuai dengan
POS Ujian
Sekolah/Madrasah;
d. menentukan kriteria kenaikan kelas;
e. melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat
kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
f. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan
kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
g. melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali
peserta didik dan dinas pendidikan.
h. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1)
menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
2)
mencapai tingkat Kompetensi yang
dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial)
termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama
dengan KKM yang telah ditetapkan;
3) lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan 4) lulus
Ujian Nasional.
i.
menerbitkan Surat Keterangan Hasil
Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan
penyelenggara Ujian Nasional; dan
j.
menerbitkan ijazah setiap peserta
didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah
terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat
Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a. Ujian
Nasional
1)
Penilaian hasil belajar dalam
bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal
serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2)
Hasil UN digunakan untuk:
a)
salah satu syarat kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan;
b)
salah satu pertimbangan dalam seleksi
masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
c)
pemetaan mutu; dan
d)
pembinaan dan pemberian bantuan
untuk peningkatan mutu.
3)
Dalam rangka standarisasi UN
diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh
Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
4)
Sebagai salah satu penentu
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN
ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
5)
Dalam rangka penggunaan hasil UN
untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis
dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang
berkepentingan.
b. Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi
1)
Ujian mutu Tingkat Kompetensi
dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk
pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2)
Ujian mutu Tingkat Kompetensi
dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu,
sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat
Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi
lain dalam skala internasional.
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Telah diperiksa dan disetujui
oleh:
3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar