MATA KULIAH : ADAT
BUDAYA JAMBI
==========================================================
SOAL
1.
a. Sebutkan 9 ( Sembilan ) macam hak dan kewajiban
pemimpin dan yang dipimpin di wilayah adat Masing-masing ?
b. Sebutkan
10 ( Sepuluh ) macam syarat-syarat larangan yang tidak boleh
dilakukan/dimiliki oleh seorang pemimpin di wilayah adat masing-masing.
2. Apa arti dari petatah
petitih sebagai berikut :
a. Dimano tambilang tacacak disitu tanaman
tumbuh.
b. Dimano langit dijunjung disitu bumi dipijak.
c. Alam barajo,rantau bajenang, negeri babathin,
rumah nan tangganai.
3. Uraikan satu persatu maksud dari Pucuk
Undang nan delapan dan Anak undang Nan dua belas.
JAWABAN.
1.
a. Sembilan Hak dan
kewajiban Pemimpin.
1.
Anak Sekato Bapak
Artinya. : Dalam hidup berumah tanggo yang
memegang pimpinan adalah bapaknya, Bapak mengatur istri dananak, anak tidak
boleh mengatur orang tuonyo.
2.
Kemenakan sekato mamak
Artinya. : Kemenakan harus menuruti kato
mamak, selagi kato itu iluk dan tidak melanggar adat dan hokum serta aturan
agama. Wajib dituruti dan diikuti.
3.
Isteri Sekato Suami.
Artinya. : Suami adalah pemimpin istri di
dalam rumah tanggo.
4.
Rumah Sakato Tengganai.
Artinya. : Rumah dipimpin oleh seorang
laki-laki dan Perempuan
5.
Luak Sakato Penghulu.
Artinya. : Kampung Dipimpin oleh seorang
Penghulu atau kepala Dusun
6.
Kampung Sekato Tuo
Artinya. : Kampung sekato orang tuo, iluk
kampong dek nan tuo, ramai kampong dek nan mudo.
7.
Negeri Sakato Bathin
Artinya. : Negeri dipimpin oleh Kepala
Desa nanlah tasabut dek namo nanlah tasandang dek gela nan bacap bak catu nan
babek bak barau, orang nan tinggi seranting nan dulu sadahan, tinggi Nampak
jauh putih Nampak malam, pegi tempek anak negeri batanyo, balek tempek anak
negeri babarito.
8.
Rantau Sakato Jenang.
Artinya. : Beberapa wilayah Bathin di
bawah kekuasaan jenang yang merupakan wakil rajo.
9.
Alam Sekato Rajo.
Artinya. : Satu daerah yang besar dipimpin
oleh rajo ( Presiden )
b. Sepuluh larangan/pantangan yang tidak boleh
dimiliki oleh seorang pemimpin.
1.
Burung kicik ciling mato.
Artinya. : Orang yang mencari kesalahan orang lain dan
menceritakannya kepada umum.
2.
Burung gedang duo suaro
Artinya. : Lain kata lain pulo perbuatannya.
3.
Titian galling dalam negeri.
Artinya. : Pemimpin yang tidak punya pendirian,
4.
Lilin tembago bersuaro terlelak di jari kiri, yang biaso hendak
binaso, keris dipinggang ngamuk diri.
Artinya. : Seolah kitalah yang berkuasa dirumah itu dalam
masyarakat.
5.
Pagar Makan Tanaman
Artinya. : Mengkhianati amanat yang diberikan./Berkhianat
6.
Piawang Memicah Timbo.
Artinya. : Orang yang disuruh memelihara/menjaga suatu rumah malah
barang yang ada pecah dan hilang/malah merusak.
7.
Teluk mengusuk rusuk.
Artinya. : Ninik mamak membiarkan persoalan kicik menjadi besar
8.
Orang tuo selaku budak
Artinya. : Orang tuo bertingkah seperti anak-anak.
9.
Maling Idak Sakitab.
Artinya. : Orang yang tahu agama berselisih paham.
10.
Cerdik tidak sendiko
Artinya. : Orang yang cerdik berbeda pendapat yang menjadikan
rusak.
2.
a. Dimano tambilang tacacak
disitu tanaman tumbuh.
Artinya. : Apa yang kita punya itulah milik kita, dan jangan
mengambil hak orang lain.
b. Dimano langit dijunjung disitu bumi
dipijak.
Artinya.
Dimana kita tinggal, kita harus mengikuti adat atau aturan yang berlaku
ditempat tersebut.
c. Alam barajo,rantau bajenang, negeri babathin,
rumah nan tangganai.
Artinya. : Wilayah kekuasaan raja disebut alam, Wilayah bathin
dibawah kekuasaan wakil rajo, dan setiap kampong di pimpin oleh kepala dusun
dan setiap rumah tangga dipimpin oleh para tengganai yang dituokan dan
bertanggung jawab terhadap anggota keluarga.
3.
a. PUCUK UNDANG NAN DELAPAN.
1.
Dago-dagi
Artinya.
: Segala yang melanggar kepentingan bersama/umum sehingga menimbulkan kekacauan
dalam negeri
2.
Sumbang -Salah
Artinya.
: Melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai perbuatan
yang tercela karena tidak layak
3.
Samun-Sakai
Artinya.
: Mengambil harta orang lain dengan paksa disertai penganiayaan dan
pengrusakan.
4.
Upas-Racun
Artinya.
: Melakukan pembunuhan dengan menggunakan racun, akibatnya orang terkena racun
menderita sakit yang lama sebelum meninggal, sedangkan yang terkena upas
biasanya mati seketika.
5.
Siur Bakar
Artinya.
: Perbuatan dengan sengaja membakar kampong, rumah, kebun, atau lading
pertanian.
6.
Tipu-tepok
Artinya.
: Tindakan orang untuk memperoleh sesuatu barang atau suatu keadaan yang
menggantung dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau keadaan palsu.
7.
Maling-curi
Artinya. : Mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud
hendak memiliki tanpa sepengetahuan pemeliknya baik pada waktu malam maupun
siang hari.
8.
Tikam Bunuh.
Artinya. :
Melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam atau
alat lainnya sehingga berakibat kematian.
b. ANAK UNDANG NAN DUA BELAS.
1. Lebam balu ditepung tawa.
Artinya. : Orang yang menyakiti fisik/badan orang lain berkewajiban
mengobatinya sampai sembuh dan baik kembali sampai hilang bekasnnya.
2.
Luka lekih dipampas.
Artinya.
: Barang siapa yang melukai badan/fisik orang lain dihukum dengan pampas, yang dapat dibagi menjadi 3 bagian.
1.
Luka
rendah : Pampasnya seekor ayam, segantang beras dan kelapa setali ( dua buah )
2.
Luka
tinggi : Pampasnya seekor kambing dan 20m gantang beras
3.
Luka
parah : Pampasnya dihitung selengan separo bangun
3.
Mati Dibangun
Artinya.
: Barang siapa membunuh orang lain dihukum membayar bangun berupa 1 ( satu )
ekor kerbau, 100 gantang beras dan 1 kayu kain putih ( 30 ) yard
4.
Samun
Artinya. : Merampas barang milik orang lain dengan paksa, dilakukan
dipinggir pinggir hutan atau tempat terpencil.
5.
Salah makan diludah, salah bawa dikembalikan, salah pakai
diluruskan.
Artinya. : Barang siapa yang berbuat sesuatu yang mengakibatkan
kerugian, ia wajib menggantinya atau membayar sesuai dengan nilai yang
dirugikan akibat perbuatannya.
6.
Hutang kecil dilunasi, hutang besar diangsur.
Artinya.
: Barang siapa yang berhutang wajib melunasinya, kalau hutangnya kecil bisa
dilunasi sekaligus, apabila hutangnya banyak/besar dapat dicicil atau diangsur.
7.
Golok gadai timbang lalu.
Artinya. : Harta atau sesuatu barang yang diserahkan kepada orang
lain sebagai jaminan hutang, akan pindah pemiliknya apabila lewat waktu yang
dijanjikan.
8.
Tegak mengintai langang, duduk menanti kelam, tegak berdua
bergandeng dua , salah bujang dengan gadis kawin
Artinya. : Pergaulan antara orang bujang dan gadis yang diduga kuat
telah melanggar adat dan member malu kampong tanpa sisik siang harus
dikawinkan.
9.
Memekik mengentam tanah, menggulung lengan baju, menyinsing kaki
celana.
Artinya. : Menantang orang untuk berkelahi, kalau yang ditantang
itu orang biasa hukumannya seekor ayam, satu gantang beras dan setali kelapa
dua buah, jika ditantang berkelahi itu lebih tinggi kedudukannya, maka dihukum
satu ekor kambing, 20 gantang beras dan kelapa 20 buah.
10.
Menempuh nan Basamo, mengungkai nan berebo.
Artinya. : Memasuki suatu tempat atau memanjat yang ada tanda
larangannya berupa pagar atau tanda khusus, perbuatan ini dihukum dengan seekor
ayam 1 gantang beras dan kelapa 2 buah.
11.
Meminang di atas pinang menawar diatas tawar.
Artinya. : Apabila seorang gadis sudah dipinang dan sudah jelas
pinangannya itu diterima, maka status pinangan si gadis tunangan orang, dan itu
tidak boleh dipianng lagi oleh orang lain, pelanggaran ini dihukum satu ekor
kambing dan 20 gantang beras.
12.
Umo Berkandang siang, ternak berkandang malam.
Artinya. : Para petani harus menjaga umo atau sawah atau tanamannya
pada siang hari. Bagi yang punya kerbau atau ternak harus mengurungnya pada
malam hari. Apabila tanaman petani
dimakan atau dirusak hewan ternak pada waktu siang hari maka pemilik ternak
tidak dapat dituntut mengganti rugi, tetapi apabila terjadi pada malam hari,
maka pemilik ternak harus membayar ganti rugi senilai tanaman yang dimakan atau
dirusak oleh ternaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar