Minggu, 25 Januari 2015

KEWAJIBAN DAN HAK PEMIMPIN JAMBI.



MATA KULIAH             :      ADAT BUDAYA JAMBI
==========================================================
SOAL
1.       a.   Sebutkan 9 ( Sembilan )  macam hak dan kewajiban pemimpin dan yang dipimpin di wilayah adat Masing-masing ?
      b.   Sebutkan 10 ( Sepuluh ) macam syarat-syarat larangan yang tidak boleh dilakukan/dimiliki oleh seorang pemimpin di wilayah adat masing-masing.
2.   Apa arti dari petatah petitih sebagai berikut :
      a.   Dimano tambilang tacacak disitu tanaman tumbuh.
      b.   Dimano langit dijunjung disitu bumi dipijak.
      c.   Alam barajo,rantau bajenang, negeri babathin, rumah nan tangganai.
3.   Uraikan satu persatu maksud dari Pucuk Undang nan delapan dan Anak undang Nan dua belas.
JAWABAN.
1.      a.   Sembilan Hak dan kewajiban Pemimpin.

1.      Anak Sekato Bapak
      Artinya. : Dalam hidup berumah tanggo yang memegang pimpinan adalah bapaknya, Bapak mengatur istri dananak, anak tidak boleh mengatur orang tuonyo.
2.      Kemenakan sekato mamak
      Artinya. : Kemenakan harus menuruti kato mamak, selagi kato itu iluk dan tidak melanggar adat dan hokum serta aturan agama. Wajib dituruti dan diikuti.
3.      Isteri Sekato Suami.
      Artinya. : Suami adalah pemimpin istri di dalam rumah tanggo.
4.      Rumah Sakato Tengganai.
      Artinya. : Rumah dipimpin oleh seorang laki-laki dan Perempuan
5.      Luak Sakato Penghulu.
      Artinya. : Kampung Dipimpin oleh seorang Penghulu atau kepala Dusun
6.      Kampung Sekato Tuo
      Artinya. : Kampung sekato orang tuo, iluk kampong dek nan tuo, ramai kampong dek nan mudo.
7.      Negeri Sakato Bathin
      Artinya. : Negeri dipimpin oleh Kepala Desa nanlah tasabut dek namo nanlah tasandang dek gela nan bacap bak catu nan babek bak barau, orang nan tinggi seranting nan dulu sadahan, tinggi Nampak jauh putih Nampak malam, pegi tempek anak negeri batanyo, balek tempek anak negeri babarito.
8.      Rantau Sakato Jenang.
      Artinya. : Beberapa wilayah Bathin di bawah kekuasaan jenang yang merupakan wakil rajo.
9.      Alam Sekato Rajo.
      Artinya. : Satu daerah yang besar dipimpin oleh rajo ( Presiden )

b.   Sepuluh larangan/pantangan yang tidak boleh dimiliki oleh seorang pemimpin.

1.      Burung kicik ciling mato.
Artinya. : Orang yang mencari kesalahan orang lain dan menceritakannya kepada umum.
2.      Burung gedang duo suaro
Artinya. : Lain kata lain pulo perbuatannya.
3.      Titian galling dalam negeri.
Artinya. : Pemimpin yang tidak punya pendirian,
4.      Lilin tembago bersuaro terlelak di jari kiri, yang biaso hendak binaso, keris dipinggang ngamuk diri.
Artinya. : Seolah kitalah yang berkuasa dirumah itu dalam masyarakat.
5.      Pagar Makan Tanaman
Artinya. : Mengkhianati amanat yang diberikan./Berkhianat
6.      Piawang Memicah Timbo.
Artinya. : Orang yang disuruh memelihara/menjaga suatu rumah malah barang yang ada pecah dan hilang/malah merusak.
7.      Teluk mengusuk rusuk.
Artinya. : Ninik mamak membiarkan persoalan kicik menjadi besar
8.      Orang tuo selaku budak
Artinya. : Orang tuo bertingkah seperti anak-anak.
9.      Maling Idak Sakitab.
Artinya. : Orang yang tahu agama berselisih paham.
10.  Cerdik tidak sendiko
Artinya. : Orang yang cerdik berbeda pendapat yang menjadikan rusak.

2.      a.   Dimano tambilang tacacak disitu tanaman tumbuh.
Artinya. : Apa yang kita punya itulah milik kita, dan jangan mengambil hak orang lain.
      b.   Dimano langit dijunjung disitu bumi dipijak.
Artinya. Dimana kita tinggal, kita harus mengikuti adat atau aturan yang berlaku ditempat tersebut.

      c.   Alam barajo,rantau bajenang, negeri babathin, rumah nan tangganai.
Artinya. : Wilayah kekuasaan raja disebut alam, Wilayah bathin dibawah kekuasaan wakil rajo, dan setiap kampong di pimpin oleh kepala dusun dan setiap rumah tangga dipimpin oleh para tengganai yang dituokan dan bertanggung jawab terhadap anggota keluarga.

3.      a.   PUCUK UNDANG NAN DELAPAN.
1.      Dago-dagi
Artinya. : Segala yang melanggar kepentingan bersama/umum sehingga menimbulkan kekacauan dalam negeri
2.      Sumbang -Salah
Artinya. : Melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai perbuatan yang tercela karena tidak layak
3.      Samun-Sakai
Artinya. : Mengambil harta orang lain dengan paksa disertai penganiayaan dan pengrusakan.
4.      Upas-Racun
Artinya. : Melakukan pembunuhan dengan menggunakan racun, akibatnya orang terkena racun menderita sakit yang lama sebelum meninggal, sedangkan yang terkena upas biasanya mati seketika.
5.      Siur Bakar
Artinya. : Perbuatan dengan sengaja membakar kampong, rumah, kebun, atau lading pertanian.
6.      Tipu-tepok
Artinya. : Tindakan orang untuk memperoleh sesuatu barang atau suatu keadaan yang menggantung dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau keadaan palsu.



7.      Maling-curi
Artinya. : Mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa sepengetahuan pemeliknya baik pada waktu malam maupun siang hari.
8.      Tikam Bunuh.
Artinya. : Melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam atau alat lainnya sehingga berakibat kematian.

b.   ANAK UNDANG NAN DUA BELAS.
1.   Lebam balu ditepung tawa.
Artinya. : Orang yang menyakiti fisik/badan orang lain berkewajiban mengobatinya sampai sembuh dan baik kembali sampai hilang bekasnnya.
2.      Luka lekih dipampas.
Artinya. : Barang siapa yang melukai badan/fisik orang lain dihukum dengan pampas,  yang dapat dibagi menjadi 3 bagian.
1.      Luka rendah : Pampasnya seekor ayam, segantang beras dan kelapa setali ( dua buah )
2.      Luka tinggi : Pampasnya seekor kambing dan 20m gantang beras
3.      Luka parah : Pampasnya dihitung selengan separo bangun
3.      Mati Dibangun
Artinya. : Barang siapa membunuh orang lain dihukum membayar bangun berupa 1 ( satu ) ekor kerbau, 100 gantang beras dan 1 kayu kain putih               ( 30 ) yard                                    
4.      Samun
Artinya. : Merampas barang milik orang lain dengan paksa, dilakukan dipinggir pinggir hutan atau tempat terpencil.
5.       Salah makan diludah, salah bawa dikembalikan, salah pakai diluruskan.
Artinya. : Barang siapa yang berbuat sesuatu yang mengakibatkan kerugian, ia wajib menggantinya atau membayar sesuai dengan nilai yang dirugikan akibat perbuatannya.
6.      Hutang kecil dilunasi, hutang besar diangsur.
Artinya. : Barang siapa yang berhutang wajib melunasinya, kalau hutangnya kecil bisa dilunasi sekaligus, apabila hutangnya banyak/besar dapat dicicil atau diangsur.
7.      Golok gadai timbang lalu.
Artinya. : Harta atau sesuatu barang yang diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang, akan pindah pemiliknya apabila lewat waktu yang dijanjikan.
8.      Tegak mengintai langang, duduk menanti kelam, tegak berdua bergandeng dua , salah bujang dengan gadis kawin
Artinya. : Pergaulan antara orang bujang dan gadis yang diduga kuat telah melanggar adat dan member malu kampong tanpa sisik siang harus dikawinkan.
9.      Memekik mengentam tanah, menggulung lengan baju, menyinsing kaki celana.
Artinya. : Menantang orang untuk berkelahi, kalau yang ditantang itu orang biasa hukumannya seekor ayam, satu gantang beras dan setali kelapa dua buah, jika ditantang berkelahi itu lebih tinggi kedudukannya, maka dihukum satu ekor kambing, 20 gantang beras dan kelapa 20 buah.
10.  Menempuh nan Basamo, mengungkai nan berebo.
Artinya. : Memasuki suatu tempat atau memanjat yang ada tanda larangannya berupa pagar atau tanda khusus, perbuatan ini dihukum dengan seekor ayam 1 gantang beras dan kelapa 2 buah.
11.  Meminang di atas pinang menawar diatas tawar.
Artinya. : Apabila seorang gadis sudah dipinang dan sudah jelas pinangannya itu diterima, maka status pinangan si gadis tunangan orang, dan itu tidak boleh dipianng lagi oleh orang lain, pelanggaran ini dihukum satu ekor kambing dan 20 gantang beras.
12.  Umo Berkandang siang, ternak berkandang malam.

Artinya. : Para petani harus menjaga umo atau sawah atau tanamannya pada siang hari. Bagi yang punya kerbau atau ternak harus mengurungnya pada malam hari. Apabila  tanaman petani dimakan atau dirusak hewan ternak pada waktu siang hari maka pemilik ternak tidak dapat dituntut mengganti rugi, tetapi apabila terjadi pada malam hari, maka pemilik ternak harus membayar ganti rugi senilai tanaman yang dimakan atau dirusak oleh ternaknya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar